Abstract :
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) merupakan satusatunya lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara
nasional, regional, dan sektoral dengan tugas dan fungsinya antara lain
menyelenggarakan perumusan kebijakan nasional dan teknis di bidang pertanahan
termasuk juga sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana cara
melakukan mediasi di Kantor Pertanahan, 2. Bagaimana akibat hukum hasil mediasi
di Kantor Pertanahan. Sedangkan tujuan untuk 1. Menganalisis cara melakukan
mediasi di Kantor Pertanahan. 2. Menganalisis akibat hukum hasil mediasi di Kantor
Pertanahan.
Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang
digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis
menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian
ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi
gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan
dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai
mediator dalam melakukan mediasi berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Penggunaan mediasi baru secara sah
diterapkan dalam PP No. 10 Tahun 2006. Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus
Pertanahan pasal 37 sampai dengan pasal 47 menjelaskan tentang Tahapan Penyelesaian
sengketa pertanahan melalui mediasi oleh BPN (Mediator) tentunya melalui berbagai
mekanisme dan tahapan dalam melakukan mediasi, antara pemohon dan penggugat. 2.
Dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah, Badan Pertanahan Nasional sebagai
mediator memiliki fungsi sebagai sarana pertukaran informasi, memberikan dorongan
kepada kedua belah pihak dalam mengemukan kepentingan masing-masing, mendorong para
pihak mengemukakan permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Dalam diskusi
mediator berperan untuk mengarahkan diskusi agar dapat mencapai kesepakatan berdasarkan
kepentingan bersama. Mediator memiliki banyak informasi mengenai permasalahan,
sehingga dapat menentukan kepentingan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kesimpulan 1) Kantor Pertanahan Nasional memfasilitasi penyelesaian
Sengketa atau Konflik melalui Mediasi untuk penyelesaian sengketa diluar
pengadilan agar meminimalisir gugatan sehingga para pihak tidak perlu melakukan
penyelesaian melalui lembaga peradilan negeri. 2) Penerapan mediasi dalam
penyelesaian sengketa pertanahan telah digunakan dalam praktek-praktek oleh
Kantor Pertanahan Nasional, berdasarkan pada Peraturan Kepala BPN RI No. 3
Tahun 2011 tentang pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
Sehingga, kesepakatan mediasi tersebut diartikan sebagai kesepakatan yang telah
dicapai oleh para pihak dengan bantuan mediator
Kata Kunci : Mediasi, Kedudukan Penyelesaian dan Sengketa Tanah