DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN KANTOR PERTANAHAN SEBAGAI MEDIATOR PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Maghfirah, Millenisa Nuzul
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-08 03:52:36 
Abstract :
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) merupakan satusatunya lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral dengan tugas dan fungsinya antara lain menyelenggarakan perumusan kebijakan nasional dan teknis di bidang pertanahan termasuk juga sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana cara melakukan mediasi di Kantor Pertanahan, 2. Bagaimana akibat hukum hasil mediasi di Kantor Pertanahan. Sedangkan tujuan untuk 1. Menganalisis cara melakukan mediasi di Kantor Pertanahan. 2. Menganalisis akibat hukum hasil mediasi di Kantor Pertanahan. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan penelitian observasi, dan penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan 1. Kantor Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator dalam melakukan mediasi berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011, Penggunaan mediasi baru secara sah diterapkan dalam PP No. 10 Tahun 2006. Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan pasal 37 sampai dengan pasal 47 menjelaskan tentang Tahapan Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi oleh BPN (Mediator) tentunya melalui berbagai mekanisme dan tahapan dalam melakukan mediasi, antara pemohon dan penggugat. 2. Dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah, Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator memiliki fungsi sebagai sarana pertukaran informasi, memberikan dorongan kepada kedua belah pihak dalam mengemukan kepentingan masing-masing, mendorong para pihak mengemukakan permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Dalam diskusi mediator berperan untuk mengarahkan diskusi agar dapat mencapai kesepakatan berdasarkan kepentingan bersama. Mediator memiliki banyak informasi mengenai permasalahan, sehingga dapat menentukan kepentingan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Kesimpulan 1) Kantor Pertanahan Nasional memfasilitasi penyelesaian Sengketa atau Konflik melalui Mediasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan agar meminimalisir gugatan sehingga para pihak tidak perlu melakukan penyelesaian melalui lembaga peradilan negeri. 2) Penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan telah digunakan dalam praktek-praktek oleh Kantor Pertanahan Nasional, berdasarkan pada Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Sehingga, kesepakatan mediasi tersebut diartikan sebagai kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak dengan bantuan mediator Kata Kunci : Mediasi, Kedudukan Penyelesaian dan Sengketa Tanah 
Institution Info

Universitas Wiraraja