Abstract :
Pelaku pada pengambilan gambar yang bermuatan seksual melalui media
elektronik yang dilakukan tanpa hak. Untuk perbuatan tersebut telah diatur didalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
pada Pasal 14 ayat (1) huruf a. Namun dalam bunyi pasal tersebut terdapat
kekaburan norma hukum pada frasa muatan seksual.
Perumusan pokok-pokok permasalahan yaitu, bagimana bentuk muatan
seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan
bagaimana bentuk tanggungjawab pidana terhadap pelaku pengambilan gambar
yang bermuatan seksual melalui media elektronik. tujuan untuk mengkaji bentuk
muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik dan tanggung
jawab pidananya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis
penelitian Yuridis Normatif, dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (
statut approach), dan menggunakan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang
beranjak dari pandangan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
Bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik
merupakan suatu bentuk pengambilan gambar terhadap seksualitas seseorang atau
tubuh, baik dengan unsur ketelanjangan dengan tanpa persetujuan terhadap korban.
Dan tindakan pelaku yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka telah
melanggar peraturan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara
dan denda.
Bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik
merupakan bentuk pengambilan gambar terhadap seksualitas seseorang, dengan
pengambilan tanpa persetujuan. Dan pelaku tanpa hak pengambilan gambar, maka
pelaku dibebankan tanggung jawab pidana baik denda dan kurungan. masyarakat
lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan pemerintah lebih fokus pada
penanganan pelecehan seksual.
Kata kunci : Tanggungjawab Pidana, Muatan Sekusal, elektronik.