DETAIL DOCUMENT
TANGGUNGJAWAB PIADAN TERHADAP PELAKU PENGAMBILAN GAMBAR YANG BERMUATAN SEKSUAL MELALUI ELEKTRONIK (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Kurniawan, Maulana Aldi
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-08 03:36:02 
Abstract :
Pelaku pada pengambilan gambar yang bermuatan seksual melalui media elektronik yang dilakukan tanpa hak. Untuk perbuatan tersebut telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 14 ayat (1) huruf a. Namun dalam bunyi pasal tersebut terdapat kekaburan norma hukum pada frasa muatan seksual. Perumusan pokok-pokok permasalahan yaitu, bagimana bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik berdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan bagaimana bentuk tanggungjawab pidana terhadap pelaku pengambilan gambar yang bermuatan seksual melalui media elektronik. tujuan untuk mengkaji bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik dan tanggung jawab pidananya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan ( statut approach), dan menggunakan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik merupakan suatu bentuk pengambilan gambar terhadap seksualitas seseorang atau tubuh, baik dengan unsur ketelanjangan dengan tanpa persetujuan terhadap korban. Dan tindakan pelaku yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana maka telah melanggar peraturan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara dan denda. Bentuk muatan seksual dalam pengambilan gambar melalui media elektronik merupakan bentuk pengambilan gambar terhadap seksualitas seseorang, dengan pengambilan tanpa persetujuan. Dan pelaku tanpa hak pengambilan gambar, maka pelaku dibebankan tanggung jawab pidana baik denda dan kurungan. masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan pemerintah lebih fokus pada penanganan pelecehan seksual. Kata kunci : Tanggungjawab Pidana, Muatan Sekusal, elektronik. 
Institution Info

Universitas Wiraraja