DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMPEROLEH PEKERJAN MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NO. 7 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Supriyadi, Supriyadi
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-07 08:19:24 
Abstract :
Perlindungan Hukun bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan pada pasal 34 ayat 2 dalam undang ? undang nomor 8 tahun 2016 menyatakan wajib mempekerjakan sedangkan di dalam peraturan daerah kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 menyatakan wajib memberikan kesempatan. Permasalahan penelitian ini Bagaimana bentuk kesetaraan peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas? Bagaimana Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan menurut peraturan daerah kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan? Dengan tujuan untuk mengetahui kesetaran peluang penyandang disabilitas serta pelindungan hukum dalam peraturan daerah kabupaten sumenep. Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis yaitu yurisis normatif dengan pendekatan perundang ? undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kesetaraan peluang didalam undang ? undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat dikenal sebagai kesamaan kesempatan sedangkan dalam undang ? undang nomor 8 tahun 2016 atas perubahan undang ? undang nomor 4 tahun 1997 dikenal dengan asas kesetaraan dengan tidak terjadinya diskriminasi dan memberikan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan dalam perlindungang hukum menurut perda kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 terdapat pada pasal 34 ayat 2 dan di pertegas dengan sanksi pada pasal 63. Kesimpulan dan saran penyandang disabilitas dalam pemenuahan hak untuk mendapatkan pekerjaan tentunya sudah dilindungi oleh undang ? undang maupun peraturan daerah. Tentunya Terkait dengan perbedana antara wajib mempekerjakan dan wajib memberikan kesempatan merupakan konsep yang harus disesuaikan dengan apa yang telah ditujukan dari peraturan/kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam menjamin kesetaran peluang untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Kata Kunci : Hak, Pekerjaan, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hukum. 
Institution Info

Universitas Wiraraja