Abstract :
Perlindungan Hukun bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh
pekerjaan pada pasal 34 ayat 2 dalam undang ? undang nomor 8 tahun 2016
menyatakan wajib mempekerjakan sedangkan di dalam peraturan daerah
kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 menyatakan wajib memberikan
kesempatan.
Permasalahan penelitian ini Bagaimana bentuk kesetaraan peluang untuk
mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas? Bagaimana Perlindungan
hukum bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan menurut
peraturan daerah kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan ketenagakerjaan? Dengan tujuan untuk mengetahui kesetaran
peluang penyandang disabilitas serta pelindungan hukum dalam peraturan daerah
kabupaten sumenep.
Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis yaitu yurisis normatif
dengan pendekatan perundang ? undangan, pendekatan konsep dan pendekatan
kasus.
Kesetaraan peluang didalam undang ? undang nomor 4 tahun 1997 tentang
penyandang cacat dikenal sebagai kesamaan kesempatan sedangkan dalam
undang ? undang nomor 8 tahun 2016 atas perubahan undang ? undang nomor 4
tahun 1997 dikenal dengan asas kesetaraan dengan tidak terjadinya diskriminasi
dan memberikan pendidikan yang berkualitas. Sedangkan dalam perlindungang
hukum menurut perda kabupaten sumenep nomor 7 tahun 2020 terdapat pada
pasal 34 ayat 2 dan di pertegas dengan sanksi pada pasal 63.
Kesimpulan dan saran penyandang disabilitas dalam pemenuahan hak untuk
mendapatkan pekerjaan tentunya sudah dilindungi oleh undang ? undang maupun
peraturan daerah. Tentunya Terkait dengan perbedana antara wajib
mempekerjakan dan wajib memberikan kesempatan merupakan konsep yang
harus disesuaikan dengan apa yang telah ditujukan dari peraturan/kebijakan yang
dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam menjamin kesetaran peluang
untuk mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Kata Kunci : Hak, Pekerjaan, Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hukum.