Abstract :
Eyelash extension merupakan pemasangan bulu mata palsu terhadap bulu
mata asli dengan bantuan lem khusus. Pada pasal 11 Undang-undang Nomor 08
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terjadi norma samar pada kata
menyesatkan dan standar mutu dimana belum mengatur secara jelas terkait
pemasangan eyelash extension. Dikatakan menyesatkan itu seperti apa bentukbentuknya dalam pemasangan eyelash extension dan mengenai standar mutu
seperti apa bentuk kualitas minimum yang harus dimiliki eyelash extension yang
akan dipasangkan pada bulu mata asli.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan, 1) Bagaimana
hukum mengatur standar operasional prosedur pemasangan eyelash extension, 2)
Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen jika terjadi
permasalahan dalam transaksi pemasangan eyelash extension.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Standarisasi tahapan pada jasa eyelash extension yaitu melakukan persiapan
penambahan bulu mata, melakukan konsultasi dan menganalisis bentuk mata,
melakukan penambahan bulu mata individual serta mengakhiri penambahan bulu
mata. Dalam hal ini, seluruh penggunaan kosmetika untuk kepentingan
pemasangan eyelash extension diharuskan memiliki keamanan dan kemanfaatan
yang dibuktikan melalui hasil uji atau referensi empiris yang relevan. Tanggung
jawab sebagai pelaku usaha yang memasangkan eyelash extension dengan kurang
hati-hati serta terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat
dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Kesimpulan dari penelitian ini pemilik usaha diharuskan memiliki beberapa
peralatan dan perlengkapan yang harus disediakan untuk konsumen, norma dan
standar yang harus dijalankan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan aspek
kritis yang baik oleh pelaku usaha. Konsumen berhak memperoleh keamanan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa dari pelaku usaha.
Penggunaan eyelash extension sebenarnya tidak membahayakan konsumen
apabila pelaku usaha memperhatikan kebersihan dan kelayakan dari bahan yang
digunakan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Eyelash Extension.