DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI PERMASALAHAN DALAM TRANSAKSI PEMASANGAN EYELASH EXTENSION
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Fernanda, Febi Putri Rosa
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-07 07:11:27 
Abstract :
Eyelash extension merupakan pemasangan bulu mata palsu terhadap bulu mata asli dengan bantuan lem khusus. Pada pasal 11 Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terjadi norma samar pada kata menyesatkan dan standar mutu dimana belum mengatur secara jelas terkait pemasangan eyelash extension. Dikatakan menyesatkan itu seperti apa bentukbentuknya dalam pemasangan eyelash extension dan mengenai standar mutu seperti apa bentuk kualitas minimum yang harus dimiliki eyelash extension yang akan dipasangkan pada bulu mata asli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan, 1) Bagaimana hukum mengatur standar operasional prosedur pemasangan eyelash extension, 2) Bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha kepada konsumen jika terjadi permasalahan dalam transaksi pemasangan eyelash extension. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Standarisasi tahapan pada jasa eyelash extension yaitu melakukan persiapan penambahan bulu mata, melakukan konsultasi dan menganalisis bentuk mata, melakukan penambahan bulu mata individual serta mengakhiri penambahan bulu mata. Dalam hal ini, seluruh penggunaan kosmetika untuk kepentingan pemasangan eyelash extension diharuskan memiliki keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan melalui hasil uji atau referensi empiris yang relevan. Tanggung jawab sebagai pelaku usaha yang memasangkan eyelash extension dengan kurang hati-hati serta terbukti mengakibatkan kerugian terhadap konsumen dapat dikenakan sanksi atas perbuatannya. Kesimpulan dari penelitian ini pemilik usaha diharuskan memiliki beberapa peralatan dan perlengkapan yang harus disediakan untuk konsumen, norma dan standar yang harus dijalankan, pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan aspek kritis yang baik oleh pelaku usaha. Konsumen berhak memperoleh keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang/jasa dari pelaku usaha. Penggunaan eyelash extension sebenarnya tidak membahayakan konsumen apabila pelaku usaha memperhatikan kebersihan dan kelayakan dari bahan yang digunakan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Eyelash Extension. 
Institution Info

Universitas Wiraraja