Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini mengacu pada
maraknya sepeda listrik yang sedang ngetrend di kalangan masyarakat saat ini
namun belum ada regulasi yang benar-benar khusus untuk mengatur sepeda listrik
ini dan kurangnya informatif tentang penggunaan sepeda listrik di kalangan
masyarakat.
Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan di masyarakat yang di
tinjau dari perspektif Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, mengenai legalitas penggunaan sepeda listrik di Indonesia dan hak
serta perlindungan hukum bagi para pengguna sepeda listrik di jalan raya dengan
tujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif yaitu menggunakan dasar analisis penelitian terhadap
perundang-undangan atau beberapa studi kepustakaan seperti litelatur buku,
dokemen yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya penelitian skripsi.
Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis
dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku dan undangundang untuk mendukung kajian penelitian dalam pembahasan. Pembahasan
penelitian berisi tentang legalitas penggunaan sepeda listrik di Indonesia dan hak
yang harus diberikan pemerintah terhadap pengguna sepeda listrik serta
perlindunga hukum yang di berikan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya.
Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan dari pembahasan mengenai
keduduksn sepeda listrik sebagai kendaraan di Indonesia dan fasilitas penudukung
yang harus disediakan untuk pengendara sepeda listrik. Serta saran yang berupa
peningkatan fasilitas dan himbauan kepada pengguna sepeda listrik.
Kata Kunci: Legalitas, Sepeda Listrik, Perlindungan Hukum.