DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA PENGIRIMAN BARANG ATAS KETERLAMBATAN SAMPAINYA BARANG PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Bisma, Gagas Putra Prawira
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-05 07:16:19 
Abstract :
Pengiriman barang tersebut tidak selamanya berjalan lancar, salah satunya adalah apabila terjadi keterlambatan sampainya barang di tempat tujuan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan oleh pihak perusahaan. Dalam kegiatan bisnis yang sehat harus terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa pengiriman barang, 2. Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan jasa pengiriman barang dalam hal keterlambatan penerimaan barang yang dikirim menurut UU No 8 Tahun 1999. Sedangkan tujuan untuk 1. Mengetahui hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa pengiriman barang. 2. Mengetahui Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan jasa pengiriman barang dalam hal keterlambatan penerimaan barang yang dikirim menurut UU No 8 Tahun 1999. Penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual digunakan di dalamnya. Dilengkapi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan internet serta teknik analisis kualitatif normatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan 1. Hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedian jasa pengiriman barang, bahwa kedudukan Hukum dalam Pengangkutan, pengiriman barang sebagai bentuk perjanjian kedua belah pihak bila ditinjau dari segi keperdataan, dapat kita tunjuk sebagai keseluruhannya peraturan-peraturan, di dalam dan di luar kodifikasi (Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ; Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). 2. Perlindungan konsumen adalah Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keterlambatan diartikan sebagai sesuatu hal yang terlambat atau suatu pelaksanaan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana kegiatan sehingga menyebabkan satu atau beberapa kegiatan menjadi tertunda tidak sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang, dan Keterlambatan 
Institution Info

Universitas Wiraraja