Abstract :
Pengiriman barang tersebut tidak selamanya berjalan lancar, salah satunya
adalah apabila terjadi keterlambatan sampainya barang di tempat tujuan yang
tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan oleh pihak perusahaan. Dalam
kegiatan bisnis yang sehat harus terdapat keseimbangan perlindungan hukum
antara konsumen dengan produsen.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana hubungan
hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa pengiriman barang, 2.
Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan jasa pengiriman barang
dalam hal keterlambatan penerimaan barang yang dikirim menurut UU No 8
Tahun 1999. Sedangkan tujuan untuk 1. Mengetahui hubungan hukum antara
pengguna jasa dan penyedia jasa pengiriman barang. 2. Mengetahui Perlindungan
hukum bagi konsumen pengguna layanan jasa pengiriman barang dalam hal
keterlambatan penerimaan barang yang dikirim menurut UU No 8 Tahun 1999.
Penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual digunakan di dalamnya. Dilengkapi
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan internet serta teknik analisis kualitatif normatif deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan 1. Hubungan hukum antara pengguna jasa
dan penyedian jasa pengiriman barang, bahwa kedudukan Hukum dalam
Pengangkutan, pengiriman barang sebagai bentuk perjanjian kedua belah pihak
bila ditinjau dari segi keperdataan, dapat kita tunjuk sebagai keseluruhannya
peraturan-peraturan, di dalam dan di luar kodifikasi (Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) ; Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
2. Perlindungan konsumen adalah Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan
yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang
bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Keterlambatan diartikan sebagai sesuatu hal yang terlambat atau suatu
pelaksanaan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan rencana kegiatan sehingga
menyebabkan satu atau beberapa kegiatan menjadi tertunda tidak sesuai dengan
waktu yang telah direncanakan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengiriman Barang, dan
Keterlambatan