DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB HUKUM OLEH KONSUMEN DALAM PENYEBARAN DATA PRIBADI PELAKU USAHA DI MEDIA SOSIAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Aziz, Aris Zainul
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-05 02:48:36 
Abstract :
Perkembangan teknologi yang semakin pesat semua kegiatan dari masyarakat juga berkembang, salah satunya yaitu sektor perdagangan. Pada transaksi jual beli online, pelaku usaha terkadang sering melakukan wanprestasi dimana mengirim barang tidak sesuai dengan pesanan dari konsumen. Akibat dari perilaku pelaku usaha mengakibatkan konsumen merasa kecewa dan meluapkan kekecewaannya di media sosial dengan menyebarkan data pribadi dari pelaku usaha sehingga mengakibatkan usahanya mengalami kerugian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembelian barang yang tidak sesuai dengan pesanannya kemudian diviralkan di media sosial dan tanggung jawab hukum konsumen terhadap penyebaran informasi pribadi yang merugikan pelaku usaha. Selain itu, nantinya dapat memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi pendidikan, pemerintahan dan masyarakat. Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan mengkaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau Statue Approach dan bahan hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar RI 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hasil dari penelitian yang penulis susun menunjukkan bahwa pelaku usaha melakukan wanprestasi dan harus memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Konsumen dalam menyebarkan informasi pribadi dan pencemaran nama baik/penghinaan di media sosial didasari oleh kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang mengirim barang pesanannya tidak sesuai dengan iklan yang telah ditawarkan oleh pelaku usaha, tentunya perilaku tersebut telah melanggar Undang-Undang PDP dan Undang-Undang ITE. Pelaku usaha harus mengirim barang sesuai dengan kesepakatan apabila tidak sesuai, maka dianggap melakukan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan konsumen dapat melakukan penuntutan hak, baik secara persuasif atau refresif. Penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin dan disertai pencemaran nama baik/penghinaan dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Kata kunci: Jual beli online, pelaku usaha, konsumen, data pribadi 

File :
3.pdf
4.pdf
Institution Info

Universitas Wiraraja