Abstract :
Perkembangan teknologi yang semakin pesat semua kegiatan dari
masyarakat juga berkembang, salah satunya yaitu sektor perdagangan. Pada
transaksi jual beli online, pelaku usaha terkadang sering melakukan wanprestasi
dimana mengirim barang tidak sesuai dengan pesanan dari konsumen. Akibat dari
perilaku pelaku usaha mengakibatkan konsumen merasa kecewa dan meluapkan
kekecewaannya di media sosial dengan menyebarkan data pribadi dari pelaku
usaha sehingga mengakibatkan usahanya mengalami kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari pembelian
barang yang tidak sesuai dengan pesanannya kemudian diviralkan di media sosial
dan tanggung jawab hukum konsumen terhadap penyebaran informasi pribadi
yang merugikan pelaku usaha. Selain itu, nantinya dapat memberikan manfaat
baik secara teoritis maupun praktis bagi pendidikan, pemerintahan dan
masyarakat.
Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif. Penelitian ini menggunakan mengkaji dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan atau Statue Approach dan bahan hukum yang digunakan
yaitu Undang-Undang Dasar RI 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hasil dari penelitian yang penulis susun menunjukkan bahwa pelaku
usaha melakukan wanprestasi dan harus memberikan ganti rugi kepada konsumen
akibat barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Konsumen dalam menyebarkan
informasi pribadi dan pencemaran nama baik/penghinaan di media sosial didasari
oleh kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang mengirim barang pesanannya
tidak sesuai dengan iklan yang telah ditawarkan oleh pelaku usaha, tentunya
perilaku tersebut telah melanggar Undang-Undang PDP dan Undang-Undang ITE.
Pelaku usaha harus mengirim barang sesuai dengan kesepakatan apabila
tidak sesuai, maka dianggap melakukan penyebaran berita bohong yang
mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan konsumen dapat melakukan
penuntutan hak, baik secara persuasif atau refresif. Penyebaran data pribadi orang
lain tanpa izin dan disertai pencemaran nama baik/penghinaan dapat dikenakan
sanksi administratif dan sanksi pidana.
Kata kunci: Jual beli online, pelaku usaha, konsumen, data pribadi