DETAIL DOCUMENT
PERMOHONAN GRASI OLEH TERPIDANA YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Abadi, Nur Firman
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-04 03:53:20 
Abstract :
Grasi adalah hak prerogatif kepala negara atau pemerintah untuk mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Grasi diberikan sebagai bentuk keadilan dan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terpidana yang dianggap memiliki alasan yang memadai. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana Legalitas Permohonan Grasi Oleh Terpidana Yang Telah Memperoleh Hukum Tetap Ditinjau Dari Undang-Undang Grasi, 2. Bagaimana Tanggungjawab Terpidana Dalam Permohonan Grasi Yang Ditolak. Sedangkan tujuan untuk 1. Untuk Mengetahui Legalitas Permohonan Grasi Oleh Terpidana Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. 2. Untuk Mengetahui Pertanggungjawaban Terpidana Dalam Permohonan Dan Pengajuan Grasi Yang Ditolak. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan penelitian yuridis, penelitian pustaka yang kemudian dianalisis menjadi data yang dapat diterjemahkan dan dapat dimengerti. Teknik penelitian ini mengambarkan secara yuridis normatif yang sesuai dengan interpretasi gramatikal, formal menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah - kaidah hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan 1. Pemberian ampunan/grasi, dalam sistem hukum pidana umum, maka yang berwenang memberikan grasi hanyalah kepala Negara. Tidak ada jalan lain untuk memberikan pengampunan kepada para terpidana yang dalam arti, tindakan kejahatannya tidak terhapus, kecuali dengan menggunakan grasi. Dasar pemberian grasi, berdasarkan analisis peneliti bahwa a. Kepentingan keluarga dari terpidana, b. Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat, c. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, d. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga pemasyarakatan). 2. Tanggungjawab Terpidana Dalam Permohonan Grasi Yang Ditolak, secara hukum karena telah ada keputusan tetap dari Pengadilan, maka harus dilaksankan karena pasal 4 ayat (1) Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, jika permohonannya ditolak harus diikuti putusan pengadilan atas penjatuhan hukumannya. Kesimpulan a) Legalitas Hukum yang kuat, hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Dasar dan grasi. Menunjukkan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. b) Tanggungjawab Terpidana Dalam Permohonan Grasi Yang Ditolak, dalam realitanya hukum tata Negara, seorang Presiden tidak serta merta memberikan grasi bagi seorang terpidana tetapi Presiden harus meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung Kata Kunci : Grasi, Terpidana dan Kekuatan Hukum 
Institution Info

Universitas Wiraraja