Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan adanya aturan dalam
KUH Perdata yang tidak memperbolehkan suatu badan hukum untuk menjadi wali
dari anak dibawah umur, namun dalam ketentuan lain dalam peraturan undangundang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak membolehkan adanya
pelaksanaan perwalian yang dilakukan oleh badan hukum.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu kedudukan hukum panti asuhan
sebagai wali dari anak di dibawah umur serta tanggung jawab panti asuhan
sebagai wali atas harta anak dibawah umur. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu
Untuk mendeskripsikan tentang kedudukan hukum panti asuhan sebagai wali dari
anak di dibawah umur serta untuk menjelaskan tentang tanggung jawab panti
asuhan sebagai wali atas harta anak dibawah umur
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan perundangundangan seperti KUH Perdata dan Undang- undang perlindungan anak sebagai
rujukan utama. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber hukum yang digunakan
yaitu bahan huku primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai
kedudukan panti asuhan sebagai wali dari anak dibawah umur ketika adanya
penetapan pengadilan maka panti asuhan berhak atas pengurusan pribadi anak.
Selanjutnya, pembahasan kedua mengenai tanggungjawab panti asuhan dalam
memenuhi kewajibannya sebagai wali atas harta anak dibawah umur
Dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika perwalian dilaksanakan dipanti
asuhan tanpa adanya penetapan pengadilan, maka panti asuhan hanya
melaksanakan perannya sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak. Mengenai
tanggungjawab harta kekyaan anak harus ada pengawasan khusus dari suatu
lembaga agar minim untuk wali melakukan penyelewenengan hart anak.
Kata Kunci: Kedudukan, Tanggungjawab, Panti asuhan.