DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN HUKUM PANTI ASUHAN SEBAGAI WALI DARI ANAK DIBAWAH UMUR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Sari, Hanita
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-04 03:26:24 
Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan adanya aturan dalam KUH Perdata yang tidak memperbolehkan suatu badan hukum untuk menjadi wali dari anak dibawah umur, namun dalam ketentuan lain dalam peraturan undangundang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak membolehkan adanya pelaksanaan perwalian yang dilakukan oleh badan hukum. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu kedudukan hukum panti asuhan sebagai wali dari anak di dibawah umur serta tanggung jawab panti asuhan sebagai wali atas harta anak dibawah umur. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu Untuk mendeskripsikan tentang kedudukan hukum panti asuhan sebagai wali dari anak di dibawah umur serta untuk menjelaskan tentang tanggung jawab panti asuhan sebagai wali atas harta anak dibawah umur Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan perundangundangan seperti KUH Perdata dan Undang- undang perlindungan anak sebagai rujukan utama. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Jenis dan sumber hukum yang digunakan yaitu bahan huku primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai kedudukan panti asuhan sebagai wali dari anak dibawah umur ketika adanya penetapan pengadilan maka panti asuhan berhak atas pengurusan pribadi anak. Selanjutnya, pembahasan kedua mengenai tanggungjawab panti asuhan dalam memenuhi kewajibannya sebagai wali atas harta anak dibawah umur Dapat ditarik kesimpulan bahwa ketika perwalian dilaksanakan dipanti asuhan tanpa adanya penetapan pengadilan, maka panti asuhan hanya melaksanakan perannya sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak. Mengenai tanggungjawab harta kekyaan anak harus ada pengawasan khusus dari suatu lembaga agar minim untuk wali melakukan penyelewenengan hart anak. Kata Kunci: Kedudukan, Tanggungjawab, Panti asuhan. 
Institution Info

Universitas Wiraraja