Abstract :
Tingkat konsumtif yangbesar yang membuat industri lain memanfaatkan
merek terkenal untuk mendapatkan keuntungan dan menjadikan merek terkenal
dengan cara menirukan atau memalsukan merek tersebut. Peredaran barang palsu
atau imitasi (selanjutnya disebut KW) sudah banyak beredar di pasaran, maraknya
peredaran barang palsu tersebut membuat banyak pihak resah. Perbuatan yang
menimbulkan kerugian ini merupakan perbuatan pelanggaran terhadap merek.
Salah satu pokok permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu Bagaimana
tanggung jawab bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal dan Bagaimana
perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang ditiru . Tujuan yang ingin
dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab bagi
pelaku usaha yang meniru merek terkenal dan juga untuk mengetahui
perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang ditiru.
Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian skripsi ini yaitu Yuridis
Normatif. Metode penelitian tersebut digunakan bertujuan untuk menyelesaikan
Penelitian Skripsi ini. Jenis penelitian Normatif yaitu jenis penelitian yang
menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanggung jawaban bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal dapat
di sanksi pidana, sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menurut perdata tertuang
dalam Bab III pasal 1365 KUHPer.
Mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal
bentuk tanggungjawabnya berupa perdata dan pidana. Tanggungjawab berupa
perdata dapat dituntut ganti rugi karena merupakan perbuatan melawan hukum
dengan menggunakan hak merek tanpa mendapat persetujuan dan izin
sebelumnya dari pemilik/pemegang hak atas Merek terdaftar. Dalam sanksi
pidana sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan memperdagangkan barang tiruan
yang menggunakan merek terkenal dan Perlindungan yang diberikan bagi merek
terkenal terdaftar tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum
preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Penerapan sanksi Terkhusus
sanksi tanggungjawab bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal/terdaftar
lebih baik sanksinya lebih ditingkatkan lagi agar menimbulkan efek jera karena
pemberian sanksi tersebut perlu adanya untuk terjaminnya tertib hukum.
Kata Kunci: merek, pelaku usaha, melanggar