DETAIL DOCUMENT
PELANGGARAN TERHADAP MEREK TERKENAL YANG DITIRU OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Wahedani, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-04 03:21:03 
Abstract :
Tingkat konsumtif yangbesar yang membuat industri lain memanfaatkan merek terkenal untuk mendapatkan keuntungan dan menjadikan merek terkenal dengan cara menirukan atau memalsukan merek tersebut. Peredaran barang palsu atau imitasi (selanjutnya disebut KW) sudah banyak beredar di pasaran, maraknya peredaran barang palsu tersebut membuat banyak pihak resah. Perbuatan yang menimbulkan kerugian ini merupakan perbuatan pelanggaran terhadap merek. Salah satu pokok permasalahan yang dapat dikemukakan yaitu Bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang ditiru . Tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tanggung jawab bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang ditiru. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian skripsi ini yaitu Yuridis Normatif. Metode penelitian tersebut digunakan bertujuan untuk menyelesaikan Penelitian Skripsi ini. Jenis penelitian Normatif yaitu jenis penelitian yang menekankan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanggung jawaban bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal dapat di sanksi pidana, sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menurut perdata tertuang dalam Bab III pasal 1365 KUHPer. Mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal bentuk tanggungjawabnya berupa perdata dan pidana. Tanggungjawab berupa perdata dapat dituntut ganti rugi karena merupakan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan hak merek tanpa mendapat persetujuan dan izin sebelumnya dari pemilik/pemegang hak atas Merek terdaftar. Dalam sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal dan Perlindungan yang diberikan bagi merek terkenal terdaftar tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum secara refresif. Penerapan sanksi Terkhusus sanksi tanggungjawab bagi pelaku usaha yang meniru merek terkenal/terdaftar lebih baik sanksinya lebih ditingkatkan lagi agar menimbulkan efek jera karena pemberian sanksi tersebut perlu adanya untuk terjaminnya tertib hukum. Kata Kunci: merek, pelaku usaha, melanggar 
Institution Info

Universitas Wiraraja