Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini yaitu mengacu pada peristiwa
yang sering terjadi di era digital saat ini yaitu tentang perlindungan hukum
terhadap korban pemerasan akibat rekaman tanpa hak.
Penelitian ini mengkaji mengenai permasalahan korban pemerasan akibat
rekaman tanpa hak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tujuan untuk
mengetahui dan mengkaji permasalahan tersebut.
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian yaitu
dengan menggunakan metode yuridis normatif yait menggunakan dasar analisis
penelitian terhadap perundang-undangan atau beberapa studi kepustakaan seperti
literatur buku atau dokumen yang masih berlaku.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini yaitu ditinjau dari penelitian
sebelumnya beserta literatur yang ada, perlindungan hukum terhadap korban
pemerasan akibat rekaman tanpa hak ini tergolong dalam hukum pidana. Hal
tersebut telah tercantum secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang
telah ditetapkan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan hukum yang diberikan
terhadap korban pemerasan tanpa hak ini tergolong dalam kategori kerugian
materil dan imateril. Saran dari penulis dalam penelitian ini yaitu diharapkan
setiap aparat penegak hukum lebih responsif terhadap fenomena yang terjadi di
lingkungan masyarakat, khususnya kejahatan-kejahatan dunia maya.
Kata Kunci : Perlindungan, Pemerasan, Rekaman