Abstract :
Sejak Indonisia Merdeka, sistem demokrasi? dijadikan sebagai kerangka
politik oleh penyelenggara Negara. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di
dalam negara yang dimana rakyatlah yang mempunyai hak atas pengambilan
keputusan dan rakyatlah yang mempunyai hak paling berdaulat di dalam negara
tersebut, hal ini di ataur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonisia Tahun 1945 (UUD 1945). Di dalam Pasal 1 ayat (2) di jelaskan:
?Kedaulatan negara berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
ketentuan UUD 1945.
Bagaimana Peran Mahkamah Partai Politik dalam Menyelesaikan
Permasalahan di Internal Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik?. Bagaimana Kekuatan Putusan Mahkamah
Partai Politik dalam Menyelesaikan Permasalahan di Internal Partai Politik?
Metode penelitian adalah instrumen pokok dalam pengembangan ilmu dan
teknologi, fungsi metode penelitian adalah untuk membuktikan suatu masalah
yang akan di teliti, baik ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi maupun ilmu
lainnya, penelitian ini akan mengedintifikasi masalah tentang tidak lengkapnya
peraturan tataberacara penyelesaian permasalahan atau konflik di internal partai
politik yang seharusnya sesuai dengan perinsip peradilan dan dapat di
pertanggungjawabkan, sebgaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang partai politik.
Peran Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan permasalahan di
internal Partai Politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politi yang telah di ubah dengan pasala 32 Undang-Undang nomor
2 tahun 2011 yang secara spesifik diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33,
penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang terjadi di internal partai
politik, Ketika terjadi permasalahan perselisihan di internal partai politik maka
tatcara penyelesaiannya harus menggunakan aturan yang tertulis di AD dan ART
partai politik melalui mahkamah partai politik
berdasarkan dg AD dan ART sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32
ayat (1), penyelesaiannya menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Diharapkan
dalam UU NO Tahun 2011 tentang Partai Politik bisa di sempurnakan yaitu
tentang kewajiban bagi semua partai harus memiliki Mahkamah Partai Politik
dan menambah aturan tatacara beracara dalam AD dan ART partai politik.
Kata kunci: Mahkamah, Partai politik, Permasalahan