DETAIL DOCUMENT
Peran Mahkamah Partai Politik Dalam Menyelesaikan Permasalahan Di Internal Partai Politik Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Yang Telah Di Ubah Dengan Pasal 32 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Prayetno, Ahmad Farliansah
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-04 02:47:53 
Abstract :
Sejak Indonisia Merdeka, sistem demokrasi? dijadikan sebagai kerangka politik oleh penyelenggara Negara. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan di dalam negara yang dimana rakyatlah yang mempunyai hak atas pengambilan keputusan dan rakyatlah yang mempunyai hak paling berdaulat di dalam negara tersebut, hal ini di ataur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonisia Tahun 1945 (UUD 1945). Di dalam Pasal 1 ayat (2) di jelaskan: ?Kedaulatan negara berada pada tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD 1945. Bagaimana Peran Mahkamah Partai Politik dalam Menyelesaikan Permasalahan di Internal Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik?. Bagaimana Kekuatan Putusan Mahkamah Partai Politik dalam Menyelesaikan Permasalahan di Internal Partai Politik? Metode penelitian adalah instrumen pokok dalam pengembangan ilmu dan teknologi, fungsi metode penelitian adalah untuk membuktikan suatu masalah yang akan di teliti, baik ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu ekonomi maupun ilmu lainnya, penelitian ini akan mengedintifikasi masalah tentang tidak lengkapnya peraturan tataberacara penyelesaian permasalahan atau konflik di internal partai politik yang seharusnya sesuai dengan perinsip peradilan dan dapat di pertanggungjawabkan, sebgaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Peran Mahkamah Partai Politik dalam menyelesaikan permasalahan di internal Partai Politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politi yang telah di ubah dengan pasala 32 Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 yang secara spesifik diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33, penyelesaian permasalahan atau perselisihan yang terjadi di internal partai politik, Ketika terjadi permasalahan perselisihan di internal partai politik maka tatcara penyelesaiannya harus menggunakan aturan yang tertulis di AD dan ART partai politik melalui mahkamah partai politik berdasarkan dg AD dan ART sebagaimana yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1), penyelesaiannya menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Diharapkan dalam UU NO Tahun 2011 tentang Partai Politik bisa di sempurnakan yaitu tentang kewajiban bagi semua partai harus memiliki Mahkamah Partai Politik dan menambah aturan tatacara beracara dalam AD dan ART partai politik. Kata kunci: Mahkamah, Partai politik, Permasalahan 
Institution Info

Universitas Wiraraja