Abstract :
Perlindungan hukum terhadap penumpang merupakan hal yang sangat
penting bagi aktifitas transportasi, pada pelayanannya didasari pada rasa
kenyamanan, namun karena ketidaktauan penumpang dalam transportasi biasanya
sering berada pada pihak yang dirugikan,penting untuk melindungi hak-hak
konsumen sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun
1999 Selain itu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.15
Tahun 2019 menetapkan aturan bagi angkutan berdasarkan jenisnya. Namun pada
praktiknya seringkali terdapat aturan-aturan yang dilanggar.
Pada permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama,
Bagaimana aturan hukum bagi angkutan umum berdasarkan muatan penumpang
dan barang? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang jika
menaiki angkutan umum yang mengalami tindakan overload?. Tujuan penulisan
skripsi ini untuk mengkaji Bagaimana aturan hukum bagi angkutan umum
berdasarkan muatan penumpang dan barang dan mengkaji Bagaimana
perlindungan hukum bagi penumpang jika menaiki angkutan umum yang
mengalami tindakan overload.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.Sedangkan untuk bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer
yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan. Untuk bahan
sekundernya meliputi literatur, jurnal, hasil penelitian dan bahan hukum tersier
meliputi kamus dan internet. Pada teknik pengumpulan menggunakan studi
kepustakaan dan Internet dan di analisa melalui study bahan pustaka
menggunakan metode deduktif.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan pada
penelitian ini adalah aturan bagi angkutan berdasarkan muatan penumpang dan
barang memiliki peraturan dimana pada angkutan orang dan angkutan barang
tidak boleh di gabung namun masih banyak yang belum memahami dan
melanggar aturan angkutan tersebut seperti angkutan orang yang juga digunakan
untuk mengangkut barang dan sebaliknya. Sedangkan untuk perlindungan hukum
bagi penumpang yang mengalami tindakan overload juga belum terlaksana
dengan baik dimana melanggar hak-hak konsumen sebagaimana dijelaskan pada
pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
mengenai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan
barang atau jasa. Kendala pelaksanaanya terdapat pada pemilik usaha yang tetap
mengangkut orang maupun barang yang tidak semestinya sampai terjadi overload
demi menambah keuntungan.
Pelaku usaha atau pengemudi angkutan sebaiknya harus lebih
memperhatikan aturan-aturan penggunaan angkutan sesuai jenis angkutannya dan
lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang angkutan agar tidak
mengalami keadaan overload. Dan hendaknya pemerintah mengatasi
permasalahan-permasalahan yang terjadi dan lebih pertegas regulasi yang dibuat
pada aturan angkutan,serta harus lebih mendetail tentang aturan pengecualian bagi
angkutan orang maupun barang agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan tidak
terjadi kesamaran pada aturan hukumnya.
Kata kunci: Perlindungan , Aturan, Overload