DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM YANG MENGALAMI TINDAKAN OVERLOAD
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Putri, Ayuning Tyas Azis
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-08-31 04:38:39 
Abstract :
Perlindungan hukum terhadap penumpang merupakan hal yang sangat penting bagi aktifitas transportasi, pada pelayanannya didasari pada rasa kenyamanan, namun karena ketidaktauan penumpang dalam transportasi biasanya sering berada pada pihak yang dirugikan,penting untuk melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 Selain itu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 menetapkan aturan bagi angkutan berdasarkan jenisnya. Namun pada praktiknya seringkali terdapat aturan-aturan yang dilanggar. Pada permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana aturan hukum bagi angkutan umum berdasarkan muatan penumpang dan barang? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang jika menaiki angkutan umum yang mengalami tindakan overload?. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji Bagaimana aturan hukum bagi angkutan umum berdasarkan muatan penumpang dan barang dan mengkaji Bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang jika menaiki angkutan umum yang mengalami tindakan overload. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Sedangkan untuk bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan. Untuk bahan sekundernya meliputi literatur, jurnal, hasil penelitian dan bahan hukum tersier meliputi kamus dan internet. Pada teknik pengumpulan menggunakan studi kepustakaan dan Internet dan di analisa melalui study bahan pustaka menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan pada penelitian ini adalah aturan bagi angkutan berdasarkan muatan penumpang dan barang memiliki peraturan dimana pada angkutan orang dan angkutan barang tidak boleh di gabung namun masih banyak yang belum memahami dan melanggar aturan angkutan tersebut seperti angkutan orang yang juga digunakan untuk mengangkut barang dan sebaliknya. Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi penumpang yang mengalami tindakan overload juga belum terlaksana dengan baik dimana melanggar hak-hak konsumen sebagaimana dijelaskan pada pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengenai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa. Kendala pelaksanaanya terdapat pada pemilik usaha yang tetap mengangkut orang maupun barang yang tidak semestinya sampai terjadi overload demi menambah keuntungan. Pelaku usaha atau pengemudi angkutan sebaiknya harus lebih memperhatikan aturan-aturan penggunaan angkutan sesuai jenis angkutannya dan lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan penumpang angkutan agar tidak mengalami keadaan overload. Dan hendaknya pemerintah mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dan lebih pertegas regulasi yang dibuat pada aturan angkutan,serta harus lebih mendetail tentang aturan pengecualian bagi angkutan orang maupun barang agar dapat dipatuhi oleh masyarakat dan tidak terjadi kesamaran pada aturan hukumnya. Kata kunci: Perlindungan , Aturan, Overload 
Institution Info

Universitas Wiraraja