DETAIL DOCUMENT
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Erviani, Selvi
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-08-31 04:31:04 
Abstract :
Adapun hak-hak yang melekat pada manusia adalah hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Termasuk mengeluarkan ide-ide dalam bentuk yang terpublikasikan, seperti surat kabar, majalah, buku, pamflet, film, televisi, atau yang paling mutakhir yaitu internet Metode penelitian merupakan suatu cara kerja bagaimana untuk menemukan hasil,memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk mendapatkan hasil yang konkrit, menggunakan suatu metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan suatu ciri khas dari suatu ilmu pengetahuan maupun tekhnologi, sedangkan penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. normatif atau penelitian Skripsi merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat selalu didambakan oleh manusia, pada zaman dahulu dan zaman modern. Apabila seorang tidak bisa bicara atas keinginan sendiri. Perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dilihat dari perspektif hak asasi manusia, dari beberapa kasus yang terjadi melalui media elektronik dapat dikatakan, bahwa menyampaikan pendapat di media sosial atau media elektronik tidak mendapat perlindungan yang tegas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah harus memberikan penjelasan dalam undang-undang, bahwa penggunaan sarana informasi dan transaksi elektronik di media sosial atau internet harus ada pembatasan yang berhubungan dengan pencemaran nama baik Kata kunci: Perlindungan kebebasan berpendapat,informasi dan elektronik, media sosial 
Institution Info

Universitas Wiraraja