Abstract :
Adapun hak-hak yang melekat pada manusia adalah hak untuk hidup,hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun. Termasuk mengeluarkan ide-ide dalam
bentuk yang terpublikasikan, seperti surat kabar, majalah, buku, pamflet, film,
televisi, atau yang paling mutakhir yaitu internet
Metode penelitian merupakan suatu cara kerja bagaimana untuk
menemukan hasil,memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk
mendapatkan hasil yang konkrit, menggunakan suatu metode dalam melakukan
suatu penelitian merupakan suatu ciri khas dari suatu ilmu pengetahuan
maupun tekhnologi, sedangkan penelitian hukum yaitu suatu proses untuk
menemukan aturan hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi.
normatif atau penelitian Skripsi merupakan penelitian yang mengkaji studi
dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan
perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum.
Kebebasan menyampaikan pendapat selalu didambakan oleh manusia,
pada zaman dahulu dan zaman modern. Apabila seorang tidak bisa bicara atas
keinginan sendiri.
Perlindungan kebebasan berpendapat melalui media internet dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dilihat dari perspektif hak asasi
manusia, dari beberapa kasus yang terjadi melalui media elektronik dapat
dikatakan, bahwa menyampaikan pendapat di media sosial atau media
elektronik tidak mendapat perlindungan yang tegas dari Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemerintah harus memberikan penjelasan dalam undang-undang, bahwa
penggunaan sarana informasi dan transaksi elektronik di media sosial atau
internet harus ada pembatasan yang berhubungan dengan pencemaran nama
baik
Kata kunci: Perlindungan kebebasan berpendapat,informasi dan elektronik,
media sosial