Abstract :
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Perceraian adalah putusnya
suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang
ditentukan undang-undang. Oleh karena itu perludipahami jiwa dari peraturan mengenai
perceraian itu serta sebab akibat-akibat yang mungkin timbul setelah suami dan istri itu
perkawinannya putus. Kemudian tidak kalah urgensinya adalah alasan-alasan yang
mendasari putusnya perkawinanitu serta sebab-sebab apa terjadi perceraian. . Berbicara
tentang kekuaaan Peradilan, dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasnya
menyangkunt dua hal, yaitu tenteng ?Kekuasaan Relatif ? dan ?Kekuasaan Absolut?,
sekaligus dibicarakan pula didalamnya tentang tempat pengajuan
gugatan/permohonan serta jenis perkara yang menajdi kekuaaan Pengadilan. Setelah
percaraian ada beberapa kewajiban suami yaitu memberi mut?ah (pemberian suami
kepada istri yang diceraiaknnya sebagai suatu kompensasi) melunasi hutang yang
wajib dibayarnya dan belum dibayarnya selama masa perkawinan, baik dalam bentuk
mahar atau nafaqah,berlaku atas istri yang di cerai ketentuan iddah, serta
pemeliharaan terhadap anak atau hadhanah. Harta gono gini adalah harta benda yang
didapatkan dalam perkawinan yang dihasilkan olehpasangan suami istri secara
bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Iatilah ?gono-gini?
merupakan sebuah istilah hukum yang populer dimasyarakat. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, istilah yang digunakan adalah ?gana-gini?, yang secara hukum
atinya ?Harta yang berhasil dikumpulkan selama rumah tangga sehingga menjadi hak
berdua suami dan istri
Pelaksanaan pembagian harta gono gini yang dimana jika dilihat dari
eksistensinya atau keberadaan maslahah mursalah karena akan bermanfaat jika
dibagi dengan adil yang sesuai dengna perkara yang telah diajukan tersebut oelh
pebagian harta gono gini maka akan menimbulkan mafaat bagi satu sama yang lain
untu kehidupan selanjutnya. Jika dilihat dari segi esensi kualitasnya maka termasuk
maslaha hajiyyah karena dari pemabagiab harta gono gini tersebut hakim
mepermudah prosesnya. Jika dilihat dari kandungan maka maslaha al-khasak karena
harta gono gini adalah permasalahan yang tertutup atau juga dengan masalah pribadi
dan bukan umum. Dan apabila dilihat dari segi yang berubah atau tudaknya maka
termasuk mashalah al-mutaqayyiroh karena dalam penetapanya bia berubah, tidak
selamnya mengambil daei Pasal 97 KHI Kompliasi Hukum Islam melainkan dari
duduk perkaranya agar tercipta kedailan.
Kata Kunci : Perceraian, Putusan Pengadilan, Hak dan Kewajiban