DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN PASCA PENGADILAN AGAMA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Amalina, Ismah
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-06-15 06:40:30 
Abstract :
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu perludipahami jiwa dari peraturan mengenai perceraian itu serta sebab akibat-akibat yang mungkin timbul setelah suami dan istri itu perkawinannya putus. Kemudian tidak kalah urgensinya adalah alasan-alasan yang mendasari putusnya perkawinanitu serta sebab-sebab apa terjadi perceraian. . Berbicara tentang kekuaaan Peradilan, dalam kaitannya dengan Hukum Acara Perdata, biasnya menyangkunt dua hal, yaitu tenteng ?Kekuasaan Relatif ? dan ?Kekuasaan Absolut?, sekaligus dibicarakan pula didalamnya tentang tempat pengajuan gugatan/permohonan serta jenis perkara yang menajdi kekuaaan Pengadilan. Setelah percaraian ada beberapa kewajiban suami yaitu memberi mut?ah (pemberian suami kepada istri yang diceraiaknnya sebagai suatu kompensasi) melunasi hutang yang wajib dibayarnya dan belum dibayarnya selama masa perkawinan, baik dalam bentuk mahar atau nafaqah,berlaku atas istri yang di cerai ketentuan iddah, serta pemeliharaan terhadap anak atau hadhanah. Harta gono gini adalah harta benda yang didapatkan dalam perkawinan yang dihasilkan olehpasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Iatilah ?gono-gini? merupakan sebuah istilah hukum yang populer dimasyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah yang digunakan adalah ?gana-gini?, yang secara hukum atinya ?Harta yang berhasil dikumpulkan selama rumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri Pelaksanaan pembagian harta gono gini yang dimana jika dilihat dari eksistensinya atau keberadaan maslahah mursalah karena akan bermanfaat jika dibagi dengan adil yang sesuai dengna perkara yang telah diajukan tersebut oelh pebagian harta gono gini maka akan menimbulkan mafaat bagi satu sama yang lain untu kehidupan selanjutnya. Jika dilihat dari segi esensi kualitasnya maka termasuk maslaha hajiyyah karena dari pemabagiab harta gono gini tersebut hakim mepermudah prosesnya. Jika dilihat dari kandungan maka maslaha al-khasak karena harta gono gini adalah permasalahan yang tertutup atau juga dengan masalah pribadi dan bukan umum. Dan apabila dilihat dari segi yang berubah atau tudaknya maka termasuk mashalah al-mutaqayyiroh karena dalam penetapanya bia berubah, tidak selamnya mengambil daei Pasal 97 KHI Kompliasi Hukum Islam melainkan dari duduk perkaranya agar tercipta kedailan. Kata Kunci : Perceraian, Putusan Pengadilan, Hak dan Kewajiban 
Institution Info

Universitas Wiraraja