Abstract :
Sahnya perkawinan telah diatur secara jelas secara sistematis dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perkawinan juga
merupakan suatu perbuatan hukum perjanjian di lapangan hukum keluarga.
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang suci dan sangat penting bagi
kehidupan masyarakat, karena perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan
antara pribadi calon suami isteri, melainkan menyangkut hubungan antara
keluarga dan masyarakat.
Perumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hukum
terhadap satatus hak anak dari perkawinan campuran dan bagaimana pemenuhan
hak anak hasil perkawinan campuran jika orang tuanya berpisah .
Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Dengan
pendekaatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan
studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif
normatif, analisis prespiktif dan dianalisis dengan teknik deduktif.
Bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di tinjau dari Undang ?
Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan adalah sejak lahirnya
kedudukan hokum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila
ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status
hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan. Akan tetapi,
bila ditinjau dari Undang ? Undang Nomor 12 tahun 2006 sejak lahirnya anak
sudah diakui WNI, si anak kelak bisa mengikuti kewarganegaraan pihak ayah
maupun pihak ibu. Dalam konteks perlindungan anak hasil perkawinan campuran
dapat dilaakukan dengan cara preventif Adapun asas-asas yang dianut dalam
Undang-Undang, sebagai berikut Asas ius sanguinis, Asas ius soli, asas
kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan ganda.
Kesimpulan dalam status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan
campuran Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan
adalah sejak lahirnya kedudukan hokum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya
secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, dan sebaliknya.
Bila ditinjau dari UU. No. 12 tahun 2006 sejak lahirnya anak sudah diakui WNI, si anak kelak
bisa mengikuti kewarganegaraan pihak ayah maupun pihak ibu. Sebab, undang-undang memberi
kesempatan bagi anak untuk memilih kewarganegaraannya sampai umur 18 tahun atau sudah
kawin.
Kata kunci : Perkawinan Campuran, Perlindungan Hukum, Anak