DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Terhadap Anak Hasil Perkawinan Campur Menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Affandi, Habibur Rahman
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-06-05 03:04:42 
Abstract :
Sahnya perkawinan telah diatur secara jelas secara sistematis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perkawinan juga merupakan suatu perbuatan hukum perjanjian di lapangan hukum keluarga. Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang suci dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena perkawinan tidak hanya menyangkut hubungan antara pribadi calon suami isteri, melainkan menyangkut hubungan antara keluarga dan masyarakat. Perumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hukum terhadap satatus hak anak dari perkawinan campuran dan bagaimana pemenuhan hak anak hasil perkawinan campuran jika orang tuanya berpisah . Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekaatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatif, analisis prespiktif dan dianalisis dengan teknik deduktif. Bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di tinjau dari Undang ? Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hokum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, begitu pula bila ayah WNI status hukum anak menjadi WNI, dari sini peran ibu menjadi terabaikan. Akan tetapi, bila ditinjau dari Undang ? Undang Nomor 12 tahun 2006 sejak lahirnya anak sudah diakui WNI, si anak kelak bisa mengikuti kewarganegaraan pihak ayah maupun pihak ibu. Dalam konteks perlindungan anak hasil perkawinan campuran dapat dilaakukan dengan cara preventif Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang, sebagai berikut Asas ius sanguinis, Asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, asas kewarganegaraan ganda. Kesimpulan dalam status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan adalah sejak lahirnya kedudukan hokum si anak ikut kewarganegaraan ayahnya secara otomatis, bila ayah berstatus WNA anak menjadi WNA, dan sebaliknya. Bila ditinjau dari UU. No. 12 tahun 2006 sejak lahirnya anak sudah diakui WNI, si anak kelak bisa mengikuti kewarganegaraan pihak ayah maupun pihak ibu. Sebab, undang-undang memberi kesempatan bagi anak untuk memilih kewarganegaraannya sampai umur 18 tahun atau sudah kawin. Kata kunci : Perkawinan Campuran, Perlindungan Hukum, Anak 
Institution Info

Universitas Wiraraja