Abstract :
Pemberian kuasa khusus dalam perkara perdata yang dibuat oleh pemberi
kuasa dengan penerima kuasa dinyatakan secara tegas didalam perjanjian. Hal ini
dilakukan dengan mengingat bahwa pemberian kuasa itu sifatnya khusus untuk
menyelenggarakan perkara tertentu di muka pengadilan. Akan tetapi, walaupun
perjanjian itu telah dinyatakan secara tegas kadangkala timbul suatu peristiwa yang
tidak dapat dielakkan oleh kedua pihak,dimana si penerima kuasa yang seharusnya
bertindak untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa ternyata tidak dapat
melaksanakan kehendaknya dengan sempurna.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah konsekuensi
tertentu terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat berharga pada
perbankan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kuasa hukum
dalam penarikan uang tunai dan surat berharga pada perbankan sedangkan tujuan
yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisa konsekuensi tertentu
terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat berharga pada perbankan dan
mengkaji dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap kuasa hukum
dalam penarikan uang tunai dan surat berharga pada perbankan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan
yuridis normatif yaitu berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan
dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan sehingga pengumpulan dan pngelolahan bahan
hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan preskriptif
kualitatif.
Konsekuensi tertentu terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat
berharga pada perbankan maka pemegangnya diserahi hak untuk memperoleh
pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat itu kepada pihak
ketiga tersebut. Hak tagih itu kemudian dapat pula diperalihkan kepada pemegang
berikutnya dengan mudah atau sederhana, baik dengan cara penyerahan suratnya
dari tangan ke tangan, maupun dengan cara membuat suatu pernyataan atau akta
pada surat itu kemudian suratnya diserahkan kepada pemegang berikutnya itu.
Kesimpulan yang dapat dia ambil yaitu Pada dasarnya hakikat dari
perlindungan hukum bagi terhadap kuasa hukum dalam penarikan uang tunai dan
surat berharga pada perbankan adalah melindungi kepentingan dari nasabah
penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu lembaga perbankan tertentu
terhadap suatu resiko kerugian.
Kata Kunci : Perlindungan, Penerima Kuasa, Penarikan Uang, Surat Berharga.