DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA KUASA DALAM PENARIKAN UANG TUNAI DAN SURAT BERHARGA PADA PERBANKAN (Studi Kasus Kasus Di BCA KCP Sumenep)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Nurmasita, Puteri Widya
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-09-12 04:11:59 
Abstract :
Pemberian kuasa khusus dalam perkara perdata yang dibuat oleh pemberi kuasa dengan penerima kuasa dinyatakan secara tegas didalam perjanjian. Hal ini dilakukan dengan mengingat bahwa pemberian kuasa itu sifatnya khusus untuk menyelenggarakan perkara tertentu di muka pengadilan. Akan tetapi, walaupun perjanjian itu telah dinyatakan secara tegas kadangkala timbul suatu peristiwa yang tidak dapat dielakkan oleh kedua pihak,dimana si penerima kuasa yang seharusnya bertindak untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa ternyata tidak dapat melaksanakan kehendaknya dengan sempurna. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah konsekuensi tertentu terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat berharga pada perbankan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kuasa hukum dalam penarikan uang tunai dan surat berharga pada perbankan sedangkan tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui dan menganalisa konsekuensi tertentu terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat berharga pada perbankan dan mengkaji dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap kuasa hukum dalam penarikan uang tunai dan surat berharga pada perbankan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan yuridis normatif yaitu berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga pengumpulan dan pngelolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan preskriptif kualitatif. Konsekuensi tertentu terhadap pemberian kuasa penarikan uang dan surat berharga pada perbankan maka pemegangnya diserahi hak untuk memperoleh pembayaran dengan jalan menunjukkan dan menyerahkan surat itu kepada pihak ketiga tersebut. Hak tagih itu kemudian dapat pula diperalihkan kepada pemegang berikutnya dengan mudah atau sederhana, baik dengan cara penyerahan suratnya dari tangan ke tangan, maupun dengan cara membuat suatu pernyataan atau akta pada surat itu kemudian suratnya diserahkan kepada pemegang berikutnya itu. Kesimpulan yang dapat dia ambil yaitu Pada dasarnya hakikat dari perlindungan hukum bagi terhadap kuasa hukum dalam penarikan uang tunai dan surat berharga pada perbankan adalah melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di suatu lembaga perbankan tertentu terhadap suatu resiko kerugian. Kata Kunci : Perlindungan, Penerima Kuasa, Penarikan Uang, Surat Berharga. 
Institution Info

Universitas Wiraraja