Abstract :
Awal muncul pornografi sudah sejak dulu pada masa-masa yunani kuno.
Lama muncul pornografi hampir sama dengan lamanya muncul sebuah
fotografi. Dengan berkembangnya sebuah teknologi, memudahkan semua kita
dapat berinteraksi di media sosial satu sama lain tanpa mengenalnya.
Aktivitas manusia sehari-hari tidak lepas dari yang namanya media sosial. Di
media sosial banyak foto-foto yang mengandung unsur pornografi bertebaran.
Oknum Fotografer banyak menguplod ke media sosial sebuah karya fotonya
untuk mendapat apresiasi dari orang-orang. Termasuk foto nude atau foto
telanjangpun di uploadnya ke media sosial seperti facebook, instagram, dan
lain-lain.
Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahan
tersebut diantaranya, apa akibat yang ditimbulkan baik dari orang tua, anak
dibawah umur, korban, dari adanya transmisi gambar dari fotografer ke media
sosial yang bermuatan pornografi dan yang kedua pentingnya pemberian
sanksi untuk mencegah adanya transmisi gambar dari fotografer ke media
sosial yang bermuatan pornografi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji
dan menganalisis dari permasalahan di atas supaya kita tahu bagaimana untuk
mengetahui aturan yang tepat untuk foto yang bermuatan pornografi di media
sosial.
Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi
suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini di indonesia,
di antaranya menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) , peraturan Undang-undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi , dan peraturan pada Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) pasal 282 tentang kesusilaan. Dari hasil penelitian ini
dengan cara mengkaji Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik
(ITE) yang berhubungan dengan sebuah foto yang mengandung unsur
pornografi yang banyak kita jumpai di media sosial
Dapat disimpulkan dari penelitian ini, sanksi bagi oknum fotografer yang
mengupload foto yang mengandung unsur pornografi ke media sosial juga
sudah diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik
(ITE), hanya saja pengawasan dari aparat hukum yang kurang berjalan dengan
sempurna sehingga sampai saat ini masih banyak oknum fotografer yang
ii
bebas mengupload foto apa saja ke media sosial termasuk foto yang
mengandung unsur pornografi, jadi saran penulis bagi oknum fotografer mulai
saat ini harus memilah memilih untuk mengupload sebuah karya fotonya ke
media sosial.
Kata kunci : Media Sosial, Fotografi, Pornografi, Fotografer