DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TRANSMISI GAMBAR DARI FOTOGRAFER KE MEDIA SOSIAL YANG BERMUATAN PORNOGRAFI DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI DAN ELEKTRONIK (ITE)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Putra, R. Fiqih Dwi Faris
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-09-12 04:11:28 
Abstract :
Awal muncul pornografi sudah sejak dulu pada masa-masa yunani kuno. Lama muncul pornografi hampir sama dengan lamanya muncul sebuah fotografi. Dengan berkembangnya sebuah teknologi, memudahkan semua kita dapat berinteraksi di media sosial satu sama lain tanpa mengenalnya. Aktivitas manusia sehari-hari tidak lepas dari yang namanya media sosial. Di media sosial banyak foto-foto yang mengandung unsur pornografi bertebaran. Oknum Fotografer banyak menguplod ke media sosial sebuah karya fotonya untuk mendapat apresiasi dari orang-orang. Termasuk foto nude atau foto telanjangpun di uploadnya ke media sosial seperti facebook, instagram, dan lain-lain. Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahan tersebut diantaranya, apa akibat yang ditimbulkan baik dari orang tua, anak dibawah umur, korban, dari adanya transmisi gambar dari fotografer ke media sosial yang bermuatan pornografi dan yang kedua pentingnya pemberian sanksi untuk mencegah adanya transmisi gambar dari fotografer ke media sosial yang bermuatan pornografi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis dari permasalahan di atas supaya kita tahu bagaimana untuk mengetahui aturan yang tepat untuk foto yang bermuatan pornografi di media sosial. Metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini di indonesia, di antaranya menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) , peraturan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi , dan peraturan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 282 tentang kesusilaan. Dari hasil penelitian ini dengan cara mengkaji Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang berhubungan dengan sebuah foto yang mengandung unsur pornografi yang banyak kita jumpai di media sosial Dapat disimpulkan dari penelitian ini, sanksi bagi oknum fotografer yang mengupload foto yang mengandung unsur pornografi ke media sosial juga sudah diatur dalam Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hanya saja pengawasan dari aparat hukum yang kurang berjalan dengan sempurna sehingga sampai saat ini masih banyak oknum fotografer yang ii bebas mengupload foto apa saja ke media sosial termasuk foto yang mengandung unsur pornografi, jadi saran penulis bagi oknum fotografer mulai saat ini harus memilah memilih untuk mengupload sebuah karya fotonya ke media sosial. Kata kunci : Media Sosial, Fotografi, Pornografi, Fotografer 
Institution Info

Universitas Wiraraja