Abstract :
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa ada di tangan kepala desa.
Pengelolaan keuangan desa diatur dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa.Upaya kongkrit
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa adalah
pengelolaan anggaran dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan
pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standart
akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Metode penelitian yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian yang diambil dari teori
Muhammad Arif (2007:32) pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi (1) perencanaan, (2) penganggaran, (3) penatausahaan, (4) pelaporan,
dan (5) pengawasan keuangan desa. Teknik pengumpulan data dengan cara
wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan beberapa tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, di Desa Candi proses
perencanaan dalam pengelolaan keuangan desanya dilakukan mulai dari tingkat yang
paling bawah dalam pemerintahan desa. Kedua, penganggaran dalam pengelolaan
keuangan desa yang dilakukan oleh Desa Candi Kecamatan Dungkek disesuaikan
dengan perencanaan program yang akan direalisasikan. Ketiga, Proses penatausahaan
atau proses pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Desa Candi
dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Keempat, Pelaporan yang dilakukan
dalam pengelolaan Keuangan desa di Desa Candi Kecamatan Dungkek Kabupaten
Sumenep dilakukan dengan menggunakan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan
Desa). Kelima, Bentuk pengawasan keuangan desa yang dilakukan di Desa Candi
dilakukan langsung oleh Kepala Desa Candi dan tim pelaksana kegiatan.
Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan Desa