Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan masih banyak terjadi
permasalahan kredit dalam perjanjian kredit.Sebagai upaya pencengahan akibat
debitur yang tidak sesuai dengan kesepakatan diawal perjanjian sehingga akan
berdampak merugikan pada kreditur maka dengan adanya perjanjian tambahan
yaitu jaminan perorangan yang akan memberikan rasa aman bagi kreditur apabila
debitur tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu mengenai hak dan kewajiban
penjamin perorangan dalam perjanjian borgtocht serta bagaimana upaya hukum
kreditur apabila debitur dan penjamin sama sama pailit menurut hukum perdata.
Dan tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis apa saja
hak dan kewajiban penjamin perorangan dalam perjanjian borgtocht serta upaya
hukum kreditur apabila debitur dan penjamin sama sama pailit menurut hukum
perdata.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
menggunakan tipe penulisan yuridis normatif yang berdasarkan dari hasil kajian
buku-buku, jurnal-jurnal dan undang-undang yang berhubungan dengan perjanjian
kredit dengan jaminan perorangan (borgtocht). Dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan sehingga pengumpulan dan pengolahan bahan hukum
melalui studi kepustakaan yang dianalisa menggunakan preskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai
hak dan kewajiban penjamin perorangan beserta hapusnya penanggungan dalam
perjanjian borgtocht diatur dalam pasal 1820 sampai 1850 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.Serta hasil pembahasan kedua yaitu upaya kreditur dapat
dilakukan dengan mengajukan permohonan pailit atas pihak yang mengalami
pailit kepada pengadilan yang berwenang yaitu Pengadilan Niaga.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penanggung utang diatur dalam
pasal 1820 sampai 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Dan bila debitur
pailit maka kreditur dapat mengajukan permohonan pailit, apabila penjamin yang
mengalami pailit sedangkan debiturnya tidak pailit maka debitur harus menunjuk
penjamin utang baru. Namun apabila keduanya sama-sama pailit maka kreditur
dapat mengajukan permohonan pailit terlebih dahulu atas debitur, lalu apabila
harta kekayaan debitur masih belum cukup untuk melunasi hutang kreditnya
maka penjamin berkewajiban melunasi sisa hutang debitur.
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan, Pailit, Upaya Hukum