DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BORGTOCHT APABILA DEBITUR DAN PENJAMIN SAMA-SAMA PAILIT MENURUT HUKUM PERDATA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Zahra, Fatimah
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-09-12 03:55:32 
Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan masih banyak terjadi permasalahan kredit dalam perjanjian kredit.Sebagai upaya pencengahan akibat debitur yang tidak sesuai dengan kesepakatan diawal perjanjian sehingga akan berdampak merugikan pada kreditur maka dengan adanya perjanjian tambahan yaitu jaminan perorangan yang akan memberikan rasa aman bagi kreditur apabila debitur tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu mengenai hak dan kewajiban penjamin perorangan dalam perjanjian borgtocht serta bagaimana upaya hukum kreditur apabila debitur dan penjamin sama sama pailit menurut hukum perdata. Dan tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis apa saja hak dan kewajiban penjamin perorangan dalam perjanjian borgtocht serta upaya hukum kreditur apabila debitur dan penjamin sama sama pailit menurut hukum perdata. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan tipe penulisan yuridis normatif yang berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan undang-undang yang berhubungan dengan perjanjian kredit dengan jaminan perorangan (borgtocht). Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga pengumpulan dan pengolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisa menggunakan preskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai hak dan kewajiban penjamin perorangan beserta hapusnya penanggungan dalam perjanjian borgtocht diatur dalam pasal 1820 sampai 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Serta hasil pembahasan kedua yaitu upaya kreditur dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pailit atas pihak yang mengalami pailit kepada pengadilan yang berwenang yaitu Pengadilan Niaga. Dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar penanggung utang diatur dalam pasal 1820 sampai 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Dan bila debitur pailit maka kreditur dapat mengajukan permohonan pailit, apabila penjamin yang mengalami pailit sedangkan debiturnya tidak pailit maka debitur harus menunjuk penjamin utang baru. Namun apabila keduanya sama-sama pailit maka kreditur dapat mengajukan permohonan pailit terlebih dahulu atas debitur, lalu apabila harta kekayaan debitur masih belum cukup untuk melunasi hutang kreditnya maka penjamin berkewajiban melunasi sisa hutang debitur. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan, Pailit, Upaya Hukum 
Institution Info

Universitas Wiraraja