Abstract :
Menurut SEBI Nomor 9/12/DPNP dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
mengharuskan perusahaan perbankan menerapkan good corporate governace agar menciptakan
dunia perbankan yang baik, jujur dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana peran dan tanggung jawab, yaitu investor institusional, dewan komisaris, direksi dan
komite audit berpengaruh terhadap kepatuhan pajak perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI
selama tahun 2013-2017.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan
perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2017 dengan metode purposive
sampling dan diperoleh 22 perusahaan. Variabel penelitian menggunakan struktur GCG, yaitu
kepemilikan institusional, Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari www.idx.co.id dan SAHAM.OK. Teknik
pengujian yang digunakan adalah regresi data panel, melalui metode: uji estimasi model, uji
estimasi model Regresi, uji estimasi metode model, uji asumsi klasik dan uji hipotesis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Kepemilikan institusional berpengaruh negatif
terhadap kepatuhan pajak karena kepemilikan institusional akan berpengaruh terhadap
pengawasan. (2) Dewan Komisaris tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak karena
dewan komisaris independen berasal dari luar perusahaan, sehingga pengawasan dan
pengetahuan terhadap perusahaan terbatas. (3) Direksi tidak berpengaruh positif terhadap
kepatuhan pajak karena tingginya jumlah anggota direksi. (4) Komite audit berpengaruh negatif
terhadap kepatuhan pajak karena komite audit yang akan memantau langsung mengenai
kewajaran laporan keuangan dan sistem pengendalian internal peusahaan.
Kata Kunci: Good Corporate Governance, Kepemilikan Institusional, Dewan Komisaris,
Direksi, Komite Audit, Kepatuhan Pajak