Abstract :
Penelitian ini untuk menganalisa terminal Tipe C di Kab.Sumenep yang
tidak berfungsi secara Optimal. Sehingga berdampak terhadap angkutan umum
pedesaan yang parkir, menaikkan serta menurunkan penumpang di sembarang
tempat. Pelanggaran angkutan umum bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta peraturan
daerah Kab.Sumenep nomor 5 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terminal.
Peneliti ingin mengetahui apa faktor yang mempengaruhi terminal Tipe C
di Kab.Sumenep tidak berfungsi dengan optimal serta bagaimana dampak yang di
dapat oleh pemerintah Kab.Suemenep. Penelitian ini juga bertujuan untuk
mengkaji dan menganalisa faktor yang mempengruhi terminal Tipe C di
Kab.Sumenep tidak berfungsi secara Optimal dan untuk mengkai dan menganalisa
dampak yang di dapat oleh pemerintah Kab.Sumenep akibat dari tidak
berfungsinya terminal Tipe C yang tidak berfungsi secara optimal.
Penelitian ini dilakukan di Kab.Sumenep dengan menggunakan penelitian
Yuridif Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan deskriptif secara kualitatif.
Jenis bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan
hukum primer merupakan bahan hukum utama. Sedangkan bahan hukum
sekunder merupakan bahan hukum penunjang bahan hukum utama. Tehnik
pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan dan tehnik
analisa bahan hukum dengan cara menganalisa, hasil analisa tersebut diangkat
sesuai dengan rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil dan pembahasan bahwa
kemajuan Kab.Sumenep harus di dukung oleh sarana transportasi yang nyaman
dan aman. Angkutan umum merupakan sarana transportasi yang digunakan untuk
mengangkut orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain. Perpindahan
tersebut harus dilakukan suatu pengaturan yang di lakukan di terminal.
Kab.Sumenep memiliki 3 terminal yaitu : Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C.
Peneliti menyimpulkan kemajuan Kab.Sumenep tidak dibarengi dengan
trasportasi yang nyaman dan aman. Terminal yang merupakan tenpat menaikkaan
dan menurunkan penumpang sudah tidak berfungsi secara optimal Hal ini
menyebabkan angkutan umum parkir di sembarang tempat sehingga terjadi
kemacetan dan rawan terjadinya kecelakaan. Saran dari penelitian di tujukan
kepada pemerintah kabupaten sumenep melalui dinas perhubungan untuk
melakukan optimalisasi terminal ? terminal yang sudah tidak berfungsi lagi.
Dengan adanya optimalisasi maka jaringan transportasi yang nyaman dan aman.