Abstract :
Hukuman mati telah dikenal umat manusia sejak ribuan tahun yang lalu
bahkan dikatakan bahwa hukuman mati merupakan salah satu hukum tertua yang
usianya seusia dengan peradaban manusia itu sendiri. Dalam pelaksanaannya terdapat
banyak kontroversi dan penolakan.yang mendasari penolakan terhadap pelaksanaan
hukuman mati adalah bahwa hak untuk menghukum hanya ada pada Tuhan termasuk
mencabut nyawa pelaku kejahatan baik itu merupakan sebuah kejahatan
pembunuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai
pengaturan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dalam Hukum positif
Indonesia dan Hukum Islam, bagaimana Rasio Legis pidana mati menurut Hukum
Positif Indonesia dan Hukum Islam.
Karya Ilmiah ini menggunakan metode Penelitianhukum normatif, yaitu
penelitian yang memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin
preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat persamaan dan
perbedaan antara pidana mati dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia.
Rasio Legis pidana mati baik hukum Pidana Islam maupun Hukum Pidana di
Indonesia keduanya sama-sama bertujuan memelihara kepentingan dan ketenteraman
masyarakat serta menjamin kelangsungan Hidup. Kedua, adanya pengawasan
pelaksanaan pidana mati yang dilakukan oleh penguasa. Menurut hukum Islam
pengawasan dilakukan oleh penguasa setempat sedangkan menurut hukum pidana
Indonesia pengawasan dilakukan oleh Kepala Polisi Komisariat Daerah.Ketiga,
pidana mati merupakan pidana pokok menurut hukum Islam dan hukum pidana
Indonesia. Keempat, pidana mati masih diberlakukan dalam hukum Islam (negara
yang menganut syariat Islam) dan hukum pidana Indonesia.
Kata kunci :Pidana Mati, Hukum Pidana Indonesia, Hukum Islam