Abstract :
Tidak hanya dokter, rumah sakit atau penyedia jasa kesehatan juga
merupakan pemangku kepentingan dalam hal melaksanakan perlindungan
konsumen terhadap pasien, misalnya rumah sakit berkewajiban
memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Selain itu,
rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang
manusiawi, adil, jujur, dan tidak diskriminatif kepada pasien. Keputusan
ini di putuskan oleh pemerintah.
Perumusan masalah dalam penulisan ini tentang Apakah hak pasien
selaku konsumen jasa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pasien yang
haknya tidak terpenuhi oleh pihak rumah sakit. Mengidentifikasi substansi
materi perlindungan hukum untuk melayani konsumen di dalam bidang
ilmu kesehatan menurut Kitab Uhndang-undang hukum Perdata.
Mengidentifikasi pasien sebagai wujud perlindungan kepada pasien jasa di
dalam hal jasa kesehatan.
Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. sumber
bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada
analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatife, analisis
preskiptif dan dianalisis memakai teknik deduktif.
Apa Saja Hak Pasien Perlindungan pasien juga melekat kepada pihak
tenaga kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan keharusan dokter atau tenaga
medis lain untuk mendapat persetujuan medis (informed consent) saat
hendak melakukan tindakan medis apa pun pada pasien.
Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil, dan jujur, Pasien berhak memperoleh pelayanan medis
yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi
dan tanpa diskriminasi,
Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pasien, rumah sakit,