DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Ahmadi, Zainuril
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-03-08 06:28:48 
Abstract :
Tidak hanya dokter, rumah sakit atau penyedia jasa kesehatan juga merupakan pemangku kepentingan dalam hal melaksanakan perlindungan konsumen terhadap pasien, misalnya rumah sakit berkewajiban memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Selain itu, rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tidak diskriminatif kepada pasien. Keputusan ini di putuskan oleh pemerintah. Perumusan masalah dalam penulisan ini tentang Apakah hak pasien selaku konsumen jasa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap pasien yang haknya tidak terpenuhi oleh pihak rumah sakit. Mengidentifikasi substansi materi perlindungan hukum untuk melayani konsumen di dalam bidang ilmu kesehatan menurut Kitab Uhndang-undang hukum Perdata. Mengidentifikasi pasien sebagai wujud perlindungan kepada pasien jasa di dalam hal jasa kesehatan. Penulisan ini mengunakan metode penelitian normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Pada analisis bahan hukum, menggunakan analisis kualitatif normatife, analisis preskiptif dan dianalisis memakai teknik deduktif. Apa Saja Hak Pasien Perlindungan pasien juga melekat kepada pihak tenaga kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan keharusan dokter atau tenaga medis lain untuk mendapat persetujuan medis (informed consent) saat hendak melakukan tindakan medis apa pun pada pasien. Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit, Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur, Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi, Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pasien, rumah sakit, 
Institution Info

Universitas Wiraraja