Abstract :
Jaminan Sosial bertujuan dalam penjaminan untuk keamanan serta kepastian
risiko sosial ekonomi, maka dari itu setiap perushaan diwajibkan untuk
mendaftarkan dirinya atau pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial pada
BPJS. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya atau buruh maka
perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yang telah terdapat dalam UU tentang
BPJS. Tetapi masik ada perusahaan atau industri yang tidak mendaftarkan
pekerjanya atau buruh untuk mendapatkan jaminan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana tindakan jika
perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan
sosial dan bagaimana sanksi terhadap perusahaan jika tidak mendaftarkan
pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Adapun untuk
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan
beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta bahan hukum
melalui perundang-undangan dan literature lainnya.
Kewajiban pengusaha atau untuk memberi perlindungan terhadap pekerjanya
dalam hal jaminan sosial Bagi Perusahaan yang tidak mendaftarlkan pekerjanya
unuk mendapatkan jaminan sosial maka dikenakan sanksi adminstrasi dan sanksi
pidana yang telah diatur. Jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun meski aturan yang mengatur mengalami kekaburan namun perusahaan
tetap wajib mendaftrakan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial.
Seharusnya untuk aturan yang mengaturnya saling berkaitan sehingga tidak
mengalami kekaburan hukum. Untuk Perusaahaan diwajibkan mendaftarkan
pekerjanya atau buruh untuk mendapatkan jaminan sosial, Ada sanksi bagi yang
melanggar.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi, BPJS, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.