DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PADA PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Syaifurrahman, Syaifurrahman
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-30 03:20:16 
Abstract :
Jaminan Sosial bertujuan dalam penjaminan untuk keamanan serta kepastian risiko sosial ekonomi, maka dari itu setiap perushaan diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya atau pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial pada BPJS. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya atau buruh maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi yang telah terdapat dalam UU tentang BPJS. Tetapi masik ada perusahaan atau industri yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau buruh untuk mendapatkan jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana tindakan jika perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial dan bagaimana sanksi terhadap perusahaan jika tidak mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Adapun untuk pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta bahan hukum melalui perundang-undangan dan literature lainnya. Kewajiban pengusaha atau untuk memberi perlindungan terhadap pekerjanya dalam hal jaminan sosial Bagi Perusahaan yang tidak mendaftarlkan pekerjanya unuk mendapatkan jaminan sosial maka dikenakan sanksi adminstrasi dan sanksi pidana yang telah diatur. Jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja atau buruh. Namun meski aturan yang mengatur mengalami kekaburan namun perusahaan tetap wajib mendaftrakan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial. Seharusnya untuk aturan yang mengaturnya saling berkaitan sehingga tidak mengalami kekaburan hukum. Untuk Perusaahaan diwajibkan mendaftarkan pekerjanya atau buruh untuk mendapatkan jaminan sosial, Ada sanksi bagi yang melanggar. Kata Kunci : Penerapan Sanksi, BPJS, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
Institution Info

Universitas Wiraraja