Abstract :
Media sosial adalah media online yang mendukung interaksi sosial
dimana didalam media sosial terdapat beberapa fungsi melalui media sosial dimana
media sosial didesain untuk memperluas interaksi sosial manusia menggunakan
internet dan web. Media sosial mendukung demokratis pengetahuan dan informasi
menstranformasi manusia dari pengguna isi pesan menjadi pembuat pesan itu sendiri.
Dengan banyaknya aplikasi media sosial sehingga membuat media sosial
disalahgunaan bagi penggunanya dimana pengguna menyalahgunakan media sosial
untuk mendapatkan keuntungan semata-mata untuk dirinya sendiri dengan melakukan
perbuatan asusila di dalam media sosial yang dalam hal ini sanksi penyalahgunaan
media sosial diatur dalam pasal undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
informasi transaksi elektronik.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu terkait dengan peranan pemerintah
dalam menangani kasus asusila melalui media sosial serta sanksi bagi seseorang yang
menyalahgunakan media sosial jika ditinjau menurut undang-undang nomor 19 tahun
2016 tentang informasi transaksi elektronik. Dimana tujuan penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui apa saja sanksi bagi orang yang menyalahgunakan media sosial
terkait asusila.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian
normatif melalui sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum primer.
Dimana sumber bahan hukum primer diperoleh berdasarkan undang-undang nomor
19 tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronik dan buku II KUHP pasal 281
sampai 283 mengenai tindak pidana asusila serta bahan hukum sekunder diperoleh
melalui literatur hukum, jurnal hukum, kamus besar bahasa indonesia dan surat kabar
harian
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa seseorang yang menyalahgunakan
media terkait asusila akan dikenakan sanksi hukum yang mana ketentuan pidana
asusila terkait asusila ditinjau melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
informasi transaksi elektronik yang mana juga di pertimbangan dalam pasal asusila
dalam KUHP. Hukuman yang didapatkan dalam penyalahgunaan media sosial terkait
asusila ini sangat lama yaitu dapat dikenakan sanksi penjara paling lama enam tahun
dan juga dikenakan denda satu milyar rupiah
Kata Kunci: penyalahgunaan media sosial, kasus asusila