DETAIL DOCUMENT
Alih Fungsi Lahan Di Kecamatan Kota Sumenep Menurut Perda No 02 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Zuhriyah, Zuhriyah
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-18 08:00:00 
Abstract :
Negara Indonesia umunya saat ini sedang menghadapi tantangan untuk. mensejahterakan seluruh penduduknya. Bahkan diberapa daerah yang tersebar Indonesia juga mengalami persoalan krisis lahan pertanian pangan berkelanjutan akibat dari adanya kegiatan alih fungsi lahan. Dalam tingkat daerah pun juga peningkatan populasi ini secara. langsung. juga berdampak. terhadap peningkatan. kebutuhan. lahan.dan pangan.untuk keberlangsungan hidup manusia. Pemerintah seharusnya sudah mau hadir untuk mengambil peran penting dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang dialihfungsikan. Sebab, hal ini menyangkut banyak kepentingan umum mengenai kebutuhan lahan produktif. Maka persoalan kebutuhan lahan yang banyak seiring dengan jumalah populasi akan berdampak juga terhadap kebutuhan pangan. Pentingnya mempertimbangkan pembangunan tanpa menghilangkan atau mengubah lahan pertanian pangan berkelanjutan. Padahal secara aturan sebagiamana yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 44 ayat (1) bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk dialih fungsikan. Namun, pada pasal 44 ayat (2) memperbolehkan alihfungsi lahan dalam hal untuk kepentingan umum, dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun yang terjadi di kecamatan kota sumenep saat ini banyak alih fungsi lahan yang mengatas namakan kepentingan umum dengan kepemilikan pribadi Dari abstraksi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perda Nomor 2 tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan beberapa persoalan alih fungsi lahan di kecamatan kota Kabupaten Sumenep masih banyak terjadi penyimpangan dan ketidak sesuaian. Bahkan peran pemerintah dalam hal menangani kegiatan yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan masih sangat minim dan kurang maksimal. Sudah seharusnya pemerintah hadir dan bergerak untuk menyelesaikan masalah alih fungsi tersebut. Kata kunci : Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Tata Ruang. 
Institution Info

Universitas Wiraraja