Abstract :
Negara Indonesia umunya saat ini sedang menghadapi tantangan untuk.
mensejahterakan seluruh penduduknya. Bahkan diberapa daerah yang tersebar
Indonesia juga mengalami persoalan krisis lahan pertanian pangan berkelanjutan
akibat dari adanya kegiatan alih fungsi lahan. Dalam tingkat daerah pun juga
peningkatan populasi ini secara. langsung. juga berdampak. terhadap
peningkatan. kebutuhan. lahan.dan pangan.untuk keberlangsungan hidup
manusia.
Pemerintah seharusnya sudah mau hadir untuk mengambil peran penting
dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang
dialihfungsikan. Sebab, hal ini menyangkut banyak kepentingan umum mengenai
kebutuhan lahan produktif. Maka persoalan kebutuhan lahan yang banyak
seiring dengan jumalah populasi akan berdampak juga terhadap kebutuhan
pangan. Pentingnya mempertimbangkan pembangunan tanpa menghilangkan
atau mengubah lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Padahal secara aturan sebagiamana yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun
2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 44 ayat
(1) bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang untuk
dialih fungsikan. Namun, pada pasal 44 ayat (2) memperbolehkan alihfungsi
lahan dalam hal untuk kepentingan umum, dan harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Namun yang terjadi di kecamatan kota sumenep saat ini
banyak alih fungsi lahan yang mengatas namakan kepentingan umum dengan
kepemilikan pribadi
Dari abstraksi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Perda Nomor 2
tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan
beberapa persoalan alih fungsi lahan di kecamatan kota Kabupaten Sumenep
masih banyak terjadi penyimpangan dan ketidak sesuaian. Bahkan peran
pemerintah dalam hal menangani kegiatan yang berkaitan dengan alih fungsi
lahan pertanian pangan berkelanjutan masih sangat minim dan kurang maksimal.
Sudah seharusnya pemerintah hadir dan bergerak untuk menyelesaikan masalah
alih fungsi tersebut.
Kata kunci : Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Tata Ruang.