Abstract :
Dasar penelitian ini adalah karena ketentuan pasal 292 KUHP belum
mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bila terjadi kejahatan
homoseksual. Mengingat bahwa didalam pasal 292 KUHP hanya diatur tentang
kejahatan homoseksual orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa serta
tidak mengatur kejahatan homoseksual antar orang dewasa.
Penelitian ini tujuannya adalah untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan tentang homoseksual yang ada dalam Pasal 292 KUHP serta untuk
mengetahui dan menganalisis dampak dari Pasal 292 KUHP bagi masyarakat.
Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif, dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan,mengumpulkan
beberapa sumber hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum
melalui perundang-undangan dan literatur lainnya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada Pasal 292 mengenai
homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum
dewasa dan tidak mengatur tentang homoseksual yang dilakukan antar sesama
orang dewasa. Sehingga akibat dari aturan tersebut akan menimbulkan konflik
atau problem bagi masyarakat apabila terjadi homoseksual yang dilakukan oleh
sesama orang dewasa baik secara suka sama suka maupun secara paksaan,
dikarenakan homseksual antar orang dewasa belum diatur dalam Undang-undang ,
tentunya hal ini berdasar pada ketentuan asas legalitas.
Seharusnya penegak hukum melakukan penemuan hukum khususnya
tentang kejahatan homoseksual, penemuan hukum merupakan penelitian hukum
berdasarkan fakta yang terjadi dikalangan masyaraka,. Tujuan tindakan ini adalah
untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dikalangan masyarakat
yang sifatnya negatif atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : KUHP, Homoseksual, Tinjauan Yuridis