DETAIL DOCUMENT
Analisis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor:184/Pid.B./2006/Pn.Skh Tentang Kealpaan Aparat Kepolisian Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Sanjaya, Elga Robbyarto
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-16 07:01:10 
Abstract :
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki wewenang penuh sebagai penegak hukum di indonesia. Namun bukan berarti wewenang tersebut bisa disalah artikan menjadi kesewenang-wenangan dalam segala hal dan bertindak arogansi didalam berkehidupan masyarakat. Sebab pasal 359 KUHP menjadi garis batas buat para aparat kepolisian yang berbuat kesalahan yang di sengaja ataupun yang tidak disengaja (kealpaan). Pada dasarnya pasal 359 KUHP menjadi sangat efektif dalam penerapan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Penulis mengangkat dua rumusan masalah. Yang pertama adalah bagaimana efektifitas pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang di lakukan aparat kepolisian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dalam putusan Nomor : 184 / PID.B. / 2006 / PN.SKH dan yang kedua apa saja yang menjadi pertimbangan hakim untuk menetapkan putusan Nomor : 184 / PID.B. / 2006 / PN.SKH . Tujuan penulis mengangkat pasal 359 KUHP adalah untuk mengetahui keefektifitasan pasal 359 KUHP yang dalam penerapannya bisa sangat efektif. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana tipe penulisan seperti ini di gunakan oleh penulis dengan tujuan agar dapat menyelesaikan skripsi. Metode pengumpulan data didapatkan dari studi dokumen yaitu arsip putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Pasal 359 KUHP dalam putusan Nomor : 184 / PID.B. / 2006 / PN.SKH bahwasanya dalam penerapannya sangat efektif. Faktor pertimbangan hakim untuk menetapkan putusan didapatkan dari keterangan beberapa saksi dan juga faktor internal dan eksternal dari terdakwa. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini bahwasanya pasal 359 KUHP dalam penerapannya sangat efektif terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan aparat kepolisian. Kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia supaya berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi kesalahan atau kealpaan yang mengakibatkan terjeratnya pasal 359 KUHP. Kata kunci: Tindak Pidana, Hakim, Efektivitas, Kealpaan, Kepolisian. 
Institution Info

Universitas Wiraraja