Abstract :
Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki wewenang penuh sebagai
penegak hukum di indonesia. Namun bukan berarti wewenang tersebut bisa
disalah artikan menjadi kesewenang-wenangan dalam segala hal dan bertindak
arogansi didalam berkehidupan masyarakat. Sebab pasal 359 KUHP menjadi garis
batas buat para aparat kepolisian yang berbuat kesalahan yang di sengaja ataupun
yang tidak disengaja (kealpaan). Pada dasarnya pasal 359 KUHP menjadi sangat
efektif dalam penerapan hukum dan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia.
Penulis mengangkat dua rumusan masalah. Yang pertama adalah
bagaimana efektifitas pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang di lakukan aparat
kepolisian sehingga menyebabkan orang lain meninggal dalam putusan Nomor :
184 / PID.B. / 2006 / PN.SKH dan yang kedua apa saja yang menjadi
pertimbangan hakim untuk menetapkan putusan Nomor : 184 / PID.B. / 2006 /
PN.SKH . Tujuan penulis mengangkat pasal 359 KUHP adalah untuk mengetahui
keefektifitasan pasal 359 KUHP yang dalam penerapannya bisa sangat efektif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana tipe
penulisan seperti ini di gunakan oleh penulis dengan tujuan agar dapat
menyelesaikan skripsi. Metode pengumpulan data didapatkan dari studi dokumen
yaitu arsip putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Pasal 359 KUHP dalam putusan Nomor : 184 / PID.B. / 2006 / PN.SKH
bahwasanya dalam penerapannya sangat efektif. Faktor pertimbangan hakim
untuk menetapkan putusan didapatkan dari keterangan beberapa saksi dan juga
faktor internal dan eksternal dari terdakwa.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini bahwasanya pasal 359 KUHP
dalam penerapannya sangat efektif terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan
aparat kepolisian. Kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia supaya
berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi kesalahan atau kealpaan
yang mengakibatkan terjeratnya pasal 359 KUHP.
Kata kunci: Tindak Pidana, Hakim, Efektivitas, Kealpaan, Kepolisian.