Abstract :
Kebersihan di Kabupaten Sumenep tidak luput dari tempat pembuangan
sampah sementara dimana tempat pembuangan sampah sangat perlukan bagi
pemerintah guna untuk membuang sampah agar tidak membuat lingkungan kotor
dan kebersihan yang bertujuan untuk kenyamana masyarakat maupun masyarakat
yang akan berkunjung ke Kabupaten Sumenep
Dengan yang terjadi di kabupaten Sumenep tempat pembuangan sampah
sementara (TPS) masih kurang efektif dan adapun faktor ? faktor efektivitas perda
tidak berjalan baik maka dari itu tujuan pemerintah terhadap tempat pembuangan
sampah sementara dan faktor ? faktor yang mempengaruhi efektivitas perda tidak
efektif dapat mendapatkan solusi dan diselesaikan permasalahannya.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
pendekatan masalah menggunakan studi kasus dan sociological yurisprudent
menggunakan beberapa sumber hukum primer dan sekunder serta penelusuran
sumber bahan hukum melalui perundang ? undangan dan juga literature yang
tersedia.
Fungsi tempat pembuangan sampah sementara yang sudah tidak efektif
tentu dikarenakan banyaknya volume sampah yang tidak sebanding dengan nilai
tampung dari tempat pembuangan sampah semetara yang disediakan oleh
pemerintah , kurangnya fasilitas yang memadai untuk penangan sampah serta
kurangnya kerja sama antara pihak pemerintah setempat untuk hal pengelolahan
sampah. sehingga dengan demikian hal ini secara tidak langsung menggangu
kenyamana orang yang berkendara ataupun pejalan kaki yang lewat.
Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sangatlah berguna untuk
pembuangan sampah yang di hasilkan oleh masyarakat agar tidak ,membuang
sampah sembarangan , oleh karena itu pemerintah memberikan pengolahan
tempat pembuangan sampah sementara yang berfungsi secara baik bagi
masyarakat.