Abstract :
Self assesment system menuntut masyarakat yang merupakan wajib pajak
untuk melaksanakan kewajiban pajaknya secara aktif, mulai dari menghitung,
membayar dan melaporkan pajaknya kepada kantor pajak. Sistem ini juga
menuntut masyarakat untuk secara aktif belajar atau mengetahui isi dan maksud
suatu peraturan perpajakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pajaknya
dengan baik.
Penelitian ini bersifat kuantitatif, Populasi penelitian ini adalah WPOP
Usahawan yang terdaftar di KPP Pratama Pamekasan Tahun 2016. Sampel
menggunakan Incidental Sampling adalah 94 responden. Teknik pengumpulan
data menggunakan kuesioner. Data yang terkumpul dianalisis dengan
menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik dan uji regresi linier
berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan tidak terdapat pengaruh yang signifikan
pada variabel lingkungan wajib pajak berada, sanksi dalam perpajakan dan
kualitas pelayanan fiskus, terdapat pengaruh positif yang signifikan pada variabel
kesadaran wajib pajak dan pengetahuan wajib pajak dan terdapat pengaruh negatif
yang signifikan pada variabel persepsi yang baik atas efektifitas sistem
perpajakan.
Variabel independen yang terdapat dalam penelitian ini menjelaskan sebesar
68% terhadap variabel dependen dan itu cukup kuat untuk menjadi variabel
penjelas.
Kata Kunci: Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Wajib Pajak, Persepsi yang
Baik atas Efektifitas Sistem Perpajakan, dan Kemauan Melaporkan
SPT Tahunan.