Abstract :
Pemerintah desa perlu melakukan perencanaan keuangan yang merupakan
tahap awal dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah
Kabupaten Sumenep telah menjelaskan prosedurnya sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Bupati Sumenep nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa. Mengenai perencanaan keuangan desa, ada 3 hal penting yang
harus dilakukan oleh pemerintah desa yaitu menyusun RPJMDes, RKPDes dan
APBDes.
Penelitian ini dilakukan di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten
Sumenep dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui apakah perencanaan
keuangan desa di desa Matanair telah sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep
Nomor 26 Tahun 2017.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah desa Matanair telah
melakukan perencanaan keuangan desa (menyusun RPJMDes, RKPDes dan
APBDes) sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sumenep
nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Kata Kunci : Perencanaan Keuangan Desa, Desa Matanair, RPJMDes, RKPDes,
APBDes.