DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERTURAN PEMERINTAH (PP) 74 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ILEGAL PLAT HITAM DI KABUPATEN SUMENEP (Studi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
KURNIAWAN, DEKKI DWI
Subject
350 Public administration 
Datestamp
2020-06-17 04:25:59 
Abstract :
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengimplementasikan penertiban kendaraan umum ilegal, agar dapat menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa layanan angkutan umum yang ada di Kecamatan Kota Sumenep. Implementasi penertiban kendaraan angkutan umum plat hitam di Kabupaten Sumenep penting dilakukan mengingat semakin maraknya angkutan umum ilegal plat hitam khususnya di daerah sekitaran kota sumenep, sehingga masyarakat dan pemerintah dalam hal ini dirugikan karena jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan para awak cenderung tidak mau ganti rugi dan masyarakat tidak bisa mengajukan klaim ganti rugi karena mobil angkutan plat hitam tidak ada jaminan ansuransi disebabkan mobil angkutan plat hitam tidak berbadan hukum, pemerintah juga dirugikan karena pemerintah tidak bisa mengontrol dan memantau langsung serta tidak bisa melakukan penekanan tarif angkutan. Izin trayek dan pemungutan retribusi terhadap pemasukan Negara juga terhambat diakibatkan semakin maraknya mobil angkutan plat hitam di Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang memfokuskan pada beberpa faktor : 1) Komunikasi, 2) Sumber Daya (Resources), 3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi. Analisis data bersifat analisis kualitatif. Hasil penelitian yang telah peneliti analisis dan disandingkan dengan teori, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahun 2004 Tentang Penertiban Kendaraan Angkutan Umum Ilegal Plat Hitam di Kabupaten Sumenep sudah berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan dimensi 1) Komunikasi ; Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep melakukan sosialisasi kepada mereka para awak/juru mudi angkutan umum yang dilakukan secara berkelanjutan dalam memberikan informasi yang jelas terkait dengan pengendalian disiplin Pengoperasian Angkutan Umum di Jalan Raya, Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan dan Penyuluhan bagi sopir/juru mudi untuk peningkatan keselamatan penumpang, 2) Sumber Daya, pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep berupaya membentuk sumber daya yang ada baik itu manusia, modal, alat, dan lainnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin secara efektif dan efisien, 3) Disposisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam mendorong kerjasama team dan menciptakan sikap komitmen dari para pelaksana maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep melakukan penjelasan tupoksi dari masing-masing staf dengan pemberian reward dan punishment sehingga kinerja birokrat pada Dinas Perhubungan berjalan dengan optimal. Dan yang terakhir 4) Struktur Birokrasi, upaya yang dilakukanoleh Dinas Pehubungan dalam hal ini ialah berupaya untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dari masing-masing staf dan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas dengan berkomitmen menjalankan tugas dengan baik. 
Institution Info

Universitas Wiraraja