Abstract :
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengimplementasikan penertiban
kendaraan umum ilegal, agar dapat menjamin keamanan dan kenyamanan para
pengguna jasa layanan angkutan umum yang ada di Kecamatan Kota Sumenep.
Implementasi penertiban kendaraan angkutan umum plat hitam di
Kabupaten Sumenep penting dilakukan mengingat semakin maraknya angkutan
umum ilegal plat hitam khususnya di daerah sekitaran kota sumenep, sehingga
masyarakat dan pemerintah dalam hal ini dirugikan karena jika sewaktu-waktu
terjadi kecelakaan para awak cenderung tidak mau ganti rugi dan masyarakat tidak
bisa mengajukan klaim ganti rugi karena mobil angkutan plat hitam tidak ada
jaminan ansuransi disebabkan mobil angkutan plat hitam tidak berbadan hukum,
pemerintah juga dirugikan karena pemerintah tidak bisa mengontrol dan
memantau langsung serta tidak bisa melakukan penekanan tarif angkutan. Izin
trayek dan pemungutan retribusi terhadap pemasukan Negara juga terhambat
diakibatkan semakin maraknya mobil angkutan plat hitam di Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada beberpa faktor : 1) Komunikasi, 2) Sumber Daya (Resources),
3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi. Analisis data bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang telah peneliti analisis dan disandingkan dengan teori,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 74
Tahun 2004 Tentang Penertiban Kendaraan Angkutan Umum Ilegal Plat Hitam di
Kabupaten Sumenep sudah berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan dimensi 1)
Komunikasi ; Pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
melakukan sosialisasi kepada mereka para awak/juru mudi angkutan umum yang
dilakukan secara berkelanjutan dalam memberikan informasi yang jelas terkait
dengan pengendalian disiplin Pengoperasian Angkutan Umum di Jalan Raya,
Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan dan Penyuluhan bagi sopir/juru mudi
untuk peningkatan keselamatan penumpang, 2) Sumber Daya, pemerintah dalam
hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep berupaya membentuk sumber
daya yang ada baik itu manusia, modal, alat, dan lainnya dimanfaatkan dengan
sebaik mungkin secara efektif dan efisien, 3) Disposisi yang dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dalam mendorong kerjasama team dan menciptakan sikap komitmen
dari para pelaksana maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep melakukan
penjelasan tupoksi dari masing-masing staf dengan pemberian reward dan
punishment sehingga kinerja birokrat pada Dinas Perhubungan berjalan dengan
optimal. Dan yang terakhir 4) Struktur Birokrasi, upaya yang dilakukanoleh Dinas
Pehubungan dalam hal ini ialah berupaya untuk menjalankan tugas sesuai dengan
tupoksi dari masing-masing staf dan berusaha semaksimal mungkin menjalankan
tugas dengan berkomitmen menjalankan tugas dengan baik.