Abstract :
Program sarana bibit unggul merupakan salah satu program dari Dinas
Kelautan Dan Perikanan dalam bentuk upaya dalam memperdayaan masyarakat
pesisir.Di kecamatan saronggi kabupaten sumenep, program pengadaaan sarana
bibit unggul rumput laut sudah berjalan, tetapi kenyataannya masih kurang
maksimal karena bantuan yang diberikan belum menghasilkan yang memenuhi
kebutuhan dari masyarakat.Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut
diatas maka tujuan penelitian yaitu: Untuk mengetahui mekanisme Implementasi
Program Pengadaan Sarana Bibit Unggul Rumput Laut di Kecamatan Saronggi
Kabupaten Sumenep.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatifdengan metode yang
diantaranya: 1)Fokus Penelitian 2) Lokasi penetian, 3) Sumber Data yang terdiri
dari data primer dan data sekunder, 4) Intrumen Penelitian, 5) Subjek Penelitian,
6) Teknik Pengumpulan Data yang terdiri dari teknik wawancara, teknik observasi
dan dokumentasi, 7) Teknik Analisa Data yang terdiri dari reduksi data, penyajian
data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan,8) Keabsahan Data yang meliputi
credibility (validitas internal), transferability (validitas eksternal), dependability
(reabilitas) dan confirmability (obyektifitas).
Hasil penelitian sesuai dengan fokus yaitu : 1. komunikasi dilakukan dalam
bentuk sosialisasi langsung melalui musrenbang dan penyuluhan, sedangkan
sosialisasi tidak langsung melalui siaran radio RRI dalam penyampaian kebijakan
Dinas Kelautan dan Perikanan. 2. Proses implementasi program pengadaan sarana
bibit unggul rumput laut mengenai sumber daya masih kurang, baik sumber daya
manusia maupun sumber daya finansial. 3.Dinas Kelautan dan Perikanansebagai
pelaksana kebijakan sangat mendukung dengan adanya program ini dengan
menjadi inspirator dan fasilitator. 4. Struktur birokrasi yang penting dalam
organisasi adalah adanya Standard Operational Procedure(SOP) sebagai
pendukung pelaksanaan sebuah kebijakan.Dalam program pengadaan sarana bibit
unggul rumput laut, Menggunakan perencanaan pembangunan daerah yang secara
khusus di atur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kata kunci : Implementasi, Program Pengadaan Sarana Bibit Unggul