Abstract :
Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Pemerintah secara tidak
langsung menangani kegiatan pelayaran di Indonesia. Hal ini selaras dengan
bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa
pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu pembinaan yang dilakukan pemerintah berdasarkan Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2008 ayat (2) adalah fungsi pengaturan, yakni meliputi
penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penetuan norma, standar,
pedoman, kinerja, perencanaan, dan prosedur termasuk, persyaratan, keselamatan,
dan keamanan pelayaran serta perizinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Implementasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 82 Tahun 2014 Tentang tata cara
penerbitan surat persetujuan berlayar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep.
Pada penelitian ini, menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan
instrumen penelitian berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada
penelitian ini teknik analisa data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan
melakukan analisa fakta dari hasil observasi dengan menguraikan data-data yang
diperoleh.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam implementasi Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat
berlayar, (1) Komunikasi a) Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pengguna
jasa dan para nakhoda pemilik perusahaan kapal, b) Mengadakan kerja sama dan
berkoordinasi dengan pihak keamanan (seperti Polsek, Koramil, Camat, dan juga
Pol. Airut), dan c) Mengadakan rapat koordinasi kesepakatan bersama dalam
melaksanakan semua kegiatan di wilayah pelabuhan. (2) Sumber-sumber, dalam
mengotimalkan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya para pegawai
saya selalu usulkan untuk diberangkatkan untuk mengikuti program pendidikan
dan pelatihan di pusat bernama program Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM). (3) Kecenderungan-kecenderungan dan tingkah laku, adanya
pelatihan di internal pegawai Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Kalianget seperti
program pengarahan secara mental dalam upaya membentuk kepribadian pegawai
yang bertanggung jawab. (4) Struktur birokrasi bahwa yang menjadi pelaksana
dalam implementasi peraturan tersebut melibatkan beberapa instansi terkait
seperti Bea Cukai, PT Pelindo III, Karantina kesehatan, Pihak Transmigrasi dan
pihak keamanan wilayah pelabuhan kalianget.
Kata Kunci : Implementasi Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar