DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : 82 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi:Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Kabupaten sumenep)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
FAIZAL, MOH
Subject
350 Public administration 
Datestamp
2020-06-17 07:33:53 
Abstract :
Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Pemerintah secara tidak langsung menangani kegiatan pelayaran di Indonesia. Hal ini selaras dengan bunyi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Salah satu pembinaan yang dilakukan pemerintah berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 ayat (2) adalah fungsi pengaturan, yakni meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penetuan norma, standar, pedoman, kinerja, perencanaan, dan prosedur termasuk, persyaratan, keselamatan, dan keamanan pelayaran serta perizinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kalianget Kabupaten Sumenep. Pada penelitian ini, menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan instrumen penelitian berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Pada penelitian ini teknik analisa data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan melakukan analisa fakta dari hasil observasi dengan menguraikan data-data yang diperoleh. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat berlayar, (1) Komunikasi a) Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa dan para nakhoda pemilik perusahaan kapal, b) Mengadakan kerja sama dan berkoordinasi dengan pihak keamanan (seperti Polsek, Koramil, Camat, dan juga Pol. Airut), dan c) Mengadakan rapat koordinasi kesepakatan bersama dalam melaksanakan semua kegiatan di wilayah pelabuhan. (2) Sumber-sumber, dalam mengotimalkan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya para pegawai saya selalu usulkan untuk diberangkatkan untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan di pusat bernama program Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (3) Kecenderungan-kecenderungan dan tingkah laku, adanya pelatihan di internal pegawai Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Kalianget seperti program pengarahan secara mental dalam upaya membentuk kepribadian pegawai yang bertanggung jawab. (4) Struktur birokrasi bahwa yang menjadi pelaksana dalam implementasi peraturan tersebut melibatkan beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, PT Pelindo III, Karantina kesehatan, Pihak Transmigrasi dan pihak keamanan wilayah pelabuhan kalianget. Kata Kunci : Implementasi Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar 
Institution Info

Universitas Wiraraja