Abstract :
Perencanaan pajak (tax planning) mengacu kepada proses merekayasa usaha
dan transaksi wajib pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal,
tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan
pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemulihan kewajiban perpajakan
secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari
pemborosan sumber daya.
Penelitian ini dilakukan pada BMT NU Sumenep yang memiliki trax-record
baik dalam pengkoprasian dibawah naungan KJKS BMT NU dengan
menggunakan metode studi kasus karena karekteristik masalah yang berkaitan
dengan latar belakang dan kondisi objek. Data diperoleh dengan cara wawancara
kepada pimpinan, bendaharan dan staf BMT NU Sumenep, observasi dan
dokumentasi menjadi data pelengkap. Teknik analisis data dilakukan dengan
beberapa tahapan, pertama analisis sebelum dilapangan. Kedua, analisis selama
dilapangan diantaranya data reduction, data display, dan conclusion drawing.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahun 2014 BMT NU tidak bisa
mengefisiensikan beban pajak walaupun sudah melakukan tax planning karena
tingkat efisiensinya sebesar 3,9% jauh dari pada tahun 2015, sedangkan pada
tahun 2015 tingkat efisiensi pajak mencapai 11,03% dan tahun 2016 tingkat
efisiensi pajak mencapai 23,07%.
Kata Kunci ; Tax Planning, Efisiensi Pajak, BMT NU Sumenep