Abstract :
Mengingat pentingnya keberadaan pohon bagi kehidupan masyarakat
menjadi sangat penting untuk menjaga dan melestarikan pohon yang ada.
Termasuk daerah Kabupaten Sumenep keberadaan pohon sangat bermanfaat bagi
kehidupan masyarakat. Selain berfungsi sebagai penyeimbang kondisi ekologis
alam, pohon ? pohon besar juga dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk
pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai hiasan untuk memperindah jalanan kota.
Selain itu, pohon ? pohon besar seperti pohon mahoni, pohon jati, pohon akasia
dan sejenisnya dimanfaatkan hasil kayunya untuk kegiatan produksi demi untuk
menambah nilai ekonomi sebagian masyarakat. Lambat laun penebangan yang
dilakukan mengarah pada kegiatan pembalakan liar (Illegal Logging). Untuk
mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan
Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon. Dengan
adanya peraturan tersebut diharapkan setiap individu maupun kelompok yang ingi
menebang pohon harus memiliki izin penebangan dari instansi yang bersangkutan.
Diimplementasikannya suatu program tidak terlepas dari fungsi-fungsi
manajemen yang dilakukan. Salah satu fungsi manajemen yang sangat penting
untuk memaksimalkan pencapaian tujuan adalah pengawasan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengawasan Pelaksanaan
Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2008 Tentang Izin Penebangan Pohon. Dimana
instansi yang berwenang adalah Kantor Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten
Sumenep .
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode
wawancara. Sampel penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan
informan yang merupakan Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten
Sumenep sebagai informan kunci dan informan utama adalah Pimpinan Bidan
Pertamanan , dan 3 tokoh masyarakat Ambunten sebagai informan tambahan.
Data informan dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan
dokumentasiyang selanjutnya dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu berdasarkan fokus penelitian adalah
dalam rangka pengawasan Kantor Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten
Sumenep melakukan observasi terhadap pohon yang diajukan untuk ditebang jika
ada pengajuan/pengaduan dari masyarakat. Dan melakukan pengawasan melalui
laporan setiap kegiatan selesai dilakukan. Serta melakukan pengawasan melalui
wawancara untuk memastikan tidak ada kesalahan yang dilakukan.
Kata Kunci: Pengawasan, PERBUP, Penebangan Pohon.