DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA ( Studi kasus Pada Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
KHAMARULLAH, SEPTIAN
Subject
350 Public administration 
Datestamp
2020-06-17 08:12:37 
Abstract :
Dengan pengembangan dan pembangunan daerah, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Akan tetapi pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya untuk menyelesaikan masalah tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yaitu salah satunya dengan pembangunan fasiitas atau wadah untuk Pedagang Kaki Lima dan penyuluhan informasi secara Intens. Sangatlah wajar apabila penataan dan pemberdayaan PKL menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Sumenep agar keberadaannya tidak mengganggu dan merusak keindahan Kabupaten Sumenep. Walaupun telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang ketertiban Umum (Perda No.03 Tahun 2002), Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah NO 03 TAHUN 2002 tentang ketertiban Umum terhadap penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Sedangkan Metode dalam penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pedagang kaki lima di Sumenep dan Instansi pemerintahan yang terkait observasi dan dokumentasi terhadap responden yang memiliki relevansi dengan tujuan penelitian. Dari Hasil Penelitian di Kantor SATPOL PP Kabupaten Sumenep menunjukkan masalah utama pada terbatasnya ketersediaan sumber daya, SDM, Sarana prasarana dan pengganggaran dalam melaksanakan program kegiatan. Sehingga menyebabkan kurangnya tindakan yang dilakukan Oleh Kantor SATPOL PP dalam penertiban umum khususnya dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, penyediaan tempat-tempat khusus bagi para PKL perlu dilakukan agar mereka bisa tetap berjualan tanpa harus mendapatkan penggusuran maupun penertiban. Kata Kunci : Implementasi, Ketertiban Umum, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 
Institution Info

Universitas Wiraraja