Abstract :
Dengan pengembangan dan pembangunan daerah, diharapkan
dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Akan
tetapi pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus
memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta
kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Upaya untuk
menyelesaikan masalah tentang Penataan dan pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima yaitu salah satunya dengan pembangunan
fasiitas atau wadah untuk Pedagang Kaki Lima dan penyuluhan
informasi secara Intens. Sangatlah wajar apabila penataan dan
pemberdayaan PKL menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten
Sumenep agar keberadaannya tidak mengganggu dan merusak
keindahan Kabupaten Sumenep. Walaupun telah ditetapkan Peraturan
Daerah tentang ketertiban Umum (Perda No.03 Tahun 2002),
Tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini yaitu untuk
mengetahui Implementasi Peraturan Daerah NO 03 TAHUN 2002
tentang ketertiban Umum terhadap penataan dan pemberdayaan
pedagang kaki lima.
Sedangkan Metode dalam penelitian ini menggunakan
kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara dengan pedagang kaki lima di Sumenep dan Instansi
pemerintahan yang terkait observasi dan dokumentasi terhadap
responden yang memiliki relevansi dengan tujuan penelitian.
Dari Hasil Penelitian di Kantor SATPOL PP Kabupaten
Sumenep menunjukkan masalah utama pada terbatasnya ketersediaan
sumber daya, SDM, Sarana prasarana dan pengganggaran dalam
melaksanakan program kegiatan. Sehingga menyebabkan kurangnya
tindakan yang dilakukan Oleh Kantor SATPOL PP dalam penertiban
umum khususnya dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima. Selain itu, penyediaan tempat-tempat khusus bagi para PKL
perlu dilakukan agar mereka bisa tetap berjualan tanpa harus
mendapatkan penggusuran maupun penertiban.
Kata Kunci : Implementasi, Ketertiban Umum, Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.