Abstract :
Komisi pemilihan umum (KPU) merupakan lembaga yang
menyelenggarakan pemilihan, dimana penyelenggaraan pemilihan tidak terlepas
dari partisipasi politik masyarakat. Di Kab. Sumenep setiap penyelenggaraan
pemilihan tingkat partisipasi masyarakat selalu rendah, padahal KPU sudah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak dan media
massa. namun tingkat partisipasi masyarakat dalam PILKADA masih tergolong
rendah khususnya di Kabupaten Sumenep. Atas dasar itulah, maka peneliti tertarik
melakukan penelitian mengenai Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam
Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten Sumenep.
Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Peran Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten
Sumenep. sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan masukan dan
sumbangsih pemikiran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka
meningkatkan partisipasi politik masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang
memfokuskan pada : 1). Sosialisasi Formal, dan 2). Sosialisasi informal. Lokasi
dalam Penelitian ini berlokasi di Kantor komisi pemilihan umum (KPU)
Sumenep. Analisis data bersifat analisis kualitatif.
Mengacu pada hasil penelitian yang telah peneliti analisis dan
disandingkan dengan teori, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sosialisasi yang
di lakukan oleh KPU atau pihak penyelenggara masih kurang maksimal. Hal ini
dapat di layat dari fakus yaitu 1). Sosialisasi Informal : KPU sudah melakukan
tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun
sosialisasi yang di lakukan oleh KPU Sumenep kepada masyarakat masih kurang
maksimal. Dimana sebagian masyarakat masih banyak yang tidak mengerti dan
paham akan pentingnya pemilihan bagi dirinya. Dan kurangnya kesadaran
masyarakat akan penyelenggaraan pemilhan, sehingga tingkat partisipasi
masyarakat rendah khususnya di Kabupaten Sumenep. 2) Sosialisasi Informal :
dimana sosialisasi ini di sampaikan oleh lembaga-lembaga yang bekerja sama
dengan pihak KPU, sosialisasi ini di sampaikan secara langsung kepada
masyarakat, yaitu dengan mendatangi rumah masyarakat dan memberikan
informasi kepada masyarakat tentang metode memilih dengan benar (pendidikan
pemilihan). Namun sosialisasi yang di lakukan oleh lembaga-lembaga tersebut
masih kurang maksimal, hal tersebut terbukti dengan adanya suara yang tidak sah
pada saat penyelenggaraan pemilihan berlangsung. Sehingga menyebabkan
kurangnya tingkat partisipasi masyarakat di Kabupaten Sumenep.
Kata Kunci : Peran KPU, Partisipasi Politik Masyarakat