Abstract :
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Rumusan masalah penelitian ini mengetahui bagaimana anggaran
berbasis gender pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan
Keluarga Berencana (BPMP &KB) Kabupaten Sumenep. Teknik analisis
yang digunakan metode deskriptif, data diperoleh melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pemberdayaan
Masyarakat Perempuan Dan Keluarga Berencana (BPMP &KB) Kabupaten
Sumenep belum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011,
yaitu semua anggaran yang dibuat oleh semuabidang hanya berpedoman pada
yaitu masyarakat. kesiapan perangkat pendukung yang belum teruji.kualitas
dan jumlah sumber daya manusia yang berlatang belakang sarjana dan
berpengalaman dalam segala hal termasuk di Pemerintahan.
Kata Kunci : Anggaran, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011