Abstract :
PC LAZISNU adalah perangkat kelembagaan NU yang bertugas
melakukan pengelolaan ZIS. Aktivitas yang dilakukan adalah pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS ke kaum dhuafa. Zakat merupakan
faktor utama dalam pemerataan harta benda dikalangan umat islam, karena dana
zakat diambil dari harta orang yang memiliki nisab dan disalurkan bagi orang
yang berhak. Sehingga sebuah LAZ harus mempunyai sistem akuntansi zakat
yang baik yaitu dengan membuat laporan keuangan yang transparan dan baik
sesuai dengan PSAK No. 109 mengenai SAK.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi zakat,
infaq/sedekah di PC LAZISNU Cabang Sumenep berdasarkan PSAK No. 109.
Dari hasil penelitian menunjukkan pada saat pengakuan dan pengukuran
zakat, infaq/sedekah, PC LAZISNU Cabang Sumenep mengakui saat zakat,
infaq/sedekah tersebut diterima atau dikeluarkan, untuk penerimaan aset nonkas
diukur menggunakan harga pasar. Pada penyajian hanya menghitung penerimaan
dan pengeluaran zakat, infaq/sedekah dengan total penerimaan dikurangi total
pengeluaran. Pada dasarnya PC LAZISNU Cabang Sumenep dalam akuntansi
zakat belum sesuai dengan PSAK No. 109. Saran penulis, LAZISNU Cabang
Sumenep diharapkan mengikuti prosedur akuntansi zakat, infaq/sedekah
berdasarkan PSAK No. 109 dan standar akuntansi yang terkait dengan LAZ serta
sesuai dengan prinsip syariah dan sesuai dengan Al-Quran dan hadis. Hal tersebut
untuk menyeragamkan laporan keuangan yang dihasilkan oleh LAZ.
Kata Kunci : Akuntansi Zakat, Infaq/Sedekah, PSAK No.109, Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan, Laporan Keuangan.