Abstract :
Pajak diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap
warga negaranya berdasarkan undang-undang yang berlaku di mana atas pungutan
tersebut negara tidak memberikan kontraprestasi secara langsung kepada
pembayar pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh keadilan pajak
terhadap perilaku kesadaran wajib pajak orang pribadi.
Penelitian ini dilakukan pada wajib pajak yang terdaftar di KPP pratama
pamekasan dengan menyebarkan kuisioner dan menggunakan metode random
sampling, diperoleh 100 responden yang menjadi sampel penelitian. Teknik
pengujian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengujian regresi linier
berganda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan keadilan umum,
timbal balik pemerintah, kepentingan pribadi, ketentuan khusus dan struktur tarif
pajak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak. Secara parsial, keadilan
umum, timbal balik pemerintah, kepentingan pribai, ketentuan khusus dan struktur
tarif pajak berpengaruh terhadap kesadaran wajib pajak
Kata Kunci : Perilaku kesadaran, keadilan umum, timbal balik pemerintah,
kepentingan pribadi, ketentuan-ketentuan khusus, struktur tarif
pajak.