Abstract :
PP No. 26/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional Bab VII Bagian dua Paragraf 7, pasal 99 ayat 3a menyebutkan
tentang "zero delta Q policy? yaitu keharusan agar tiap bangunan tidak boleh
mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem
aliran sungai. Sebagai bagian dari area terbangun di perkotaan maka hendaknya
kawasan perumahan dan permukiman juga menerapkan prinsip tersebut. Salah
satu cara untuk mendukung zero delta Q policy adalah dengan mengoptimalkan
fungsi sumur resapan agar dapat menahan limpasan permukaan.
Jenis penelitian pada kajian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif.
Pada penelitian ini menjadi tinjauan menarik untuk dikaji, khususnya saluran
drainase yang ada/kondisi existing saluran terhadap rencana sistem drainase yang
akan direncanakan untuk menanggulangi permasalahan-permasalahan yang
muncul.Efektifitas saluran drainase menggunakan sistem delta zero Q policy.
Dari hasil perhitungan didapat untuk kondisi existing saluran drainase
perumahan Griya Mitraland Sumenep dengan b = 0,2 m; H = 0,31 m; h = 0,25 m;
w = 0,06 m, dan debit 0,041m3/det. Tidak mampu menampung debit puncak
sebesar 0,084m3/det, sehingga perlu direncanakan ulang untuk PUH 2 tahun. Dari
hasil hitungan rencana untuk PUH 2 tahun didapat H = 0,35; b = 0,50 m; h = 0,25;
w = 0,10 m, sehingga dapat dikatakan saluran mampu menampung debit air yang
masuk.
Kata kunci : drainase, dimensi saluran, sumur resapan, zero delta q policy