Abstract :
Kebijakan pengupahan yang ada masih bertumpu pada upah minimum
yang berlandaskan pada kebutuhan hidup layak buruh/pekerja lajang dengan
masa kerja di bawah satu tahun. Penentuan UMK kebanyakan tidak diikuti
oleh para usaha pertokoan, CV dan PT, maupun perusahaan lainnya di
Sumenep yang masih dalam pemberian upah disesuaikan dengan penghasilan
usahanya
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah Bagaimana
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan Dalam Upah Minimum yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Sumenep, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan Dalam Upah Minimum yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Sumenep, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1)
Komunikasi, 2) Sumberdaya, 3) Disposisi, dan 4). Struktur birokrasi, Subjek
penelitian ini informan kunci, utama dan pendukung, teknik pengumpulan
data interview, observasi dan dokumentasi, dengan analisa data dengan
pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Komunikasi Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Sumenep dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumenep, dengan
para buruh atau karyawan perusahaan dengan bentuk sosialisasi tentang
pengupahan berdasarkan UMK, 2) Sumberdaya buruh atau karyawan dapat
diberdayakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep dengan
mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, 3)
Disposisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 205 tentang Pengupahan,
yang mengamanatkan memberikan upah yang layak kepada
buruh/karyawan sesuai UMK dan 4) Struktur birokrasi Dewan Pengupahan
Kabupaten Sumenep yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Sumenep tertata dengan baik, dengan mengimplementasikan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015..
Kata kunci : Implementasi dan Pengupahan