Abstract :
Implementasi pengembangan kawasan agropolitan yang tertuang dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 telah dilaksanakan
pada Kecamatan Rubaru sejak tahun 2013. Permasalahan yang diteliti dalam
skripsi ini adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Studi
Pengembangan Kawasan Agropolitan), sedangkan penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Studi Pengembangan
Kawasan Agropolitan). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif
kualitatif, yang menjadi fokus penelitian ini yaitu 1) Komunikasi, 2) Sumber
Daya, 3) Disposisi, dan 4) Struktur Birokrasi. Subyek penelitian ini informan
kunci, utama, dan pendukung, teknik pengumpulan data dengan wawancara,
observasi, dokumentasi, dan triangulasi, dengan analisis data yaitu, reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi data.
Hasil penelitian dalam implementasi Perda Nomor 12 tentang
pengembangan kawasan agropolitan dari model komunikasinya berupa sosialisasi
dan penyuluhan, Sumber dayanya berupa penyuluhan terkait sarana dan prasarana
seperti akses jalan, jembatan, irigasi, pasar dll. Disposisnya berupa kontrol atau
koordinasi dan bentuk koordinasinya turun kelapangan melakukan survei.
Struktur birokrasinya berupa penempatan orang sesuai dengan jurusan dan
kemampuan dalam pelaksanaan tugas.
Kesimpulan menunjukkan bahwa implementasi Perda Kabupaten Sumenep
Nomor 12 Tahun 2013 tentang RTRW (Pengembangan Kawasan Agropolitan)
sudah berjalan secara efektif hanya dalam bentuk sosialisanya masih belum
berjalan dengan efektif sehingga masyarakat masih belum ada yang mengerti
tentang kebijakan pengembangan agropolitan yang sudah dibuat oleh pemerintah
daerah.
Saran dari program/kebijakan kegiatan ini lebih ditingkatkan sosialisasinya
agar masyarakat lebih mengerti dalam mengembangkan kawasan pertaniannya.
Kata kunci : Implementasi, kebijakan, kawasan agropolitan