DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 01 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Dzulkarnain, Iskandar
Subject
350 Public administration 
Datestamp
2023-02-24 03:34:56 
Abstract :
Salah satu wujud nyata adanya otonomi desa tersebut yaitu muncul badan usaha milik desa (BUMDes). BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dan masyarakat. BUMDES Belluk Ares Kecamatan Ambunten mengelola Tambak Ikan yang menjanjikan, maka BUMDes pun bekerja sama dengan investor. BUMDes dan masyarakat Rumusan masalah adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 20116 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Milik Desa yang ada di Desa Belluk Aries Kecamatan Ambunten, sedangkan tujuan penelitian untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 20116 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Milik Desa yang ada di Desa Belluk Aries Kecamatan Ambunten, yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Tahap Interpretasi (Interpretation), 2) Tahap Pengorganisasian (to organized), dan 3) Tahap Aplikasi (Aplication), Teknik analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten telah dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2016 yaitu 1) Interpretasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016, menunjukkan telah mampu membentuk BUMDes Sakinah yang pengelolaannya melibatkan masyarakat 2) Pengorganisasi BUMDes Sakinah sebagai bentuk pengorganisasi BUMDes dengan tata kerja, dan penetapan manajemen pelaksanaan kegiatan operasional BUMDes, 3) Aplikasi dari pendidiran BUMDes Sakinah telah dapat mewujudkan pengelolaannya dengan menghasilkan omset dalam pertahunnya yang cukup dari pengelolaan usahanya Kesimpulan bahwa Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten telah dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Kata kunci : Implementasi dan Badan Usaha Milik Desa 
Institution Info

Universitas Wiraraja