Abstract :
Salah satu wujud nyata adanya otonomi desa tersebut yaitu muncul badan
usaha milik desa (BUMDes). BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan desa dan masyarakat. BUMDES Belluk
Ares Kecamatan Ambunten mengelola Tambak Ikan yang menjanjikan, maka
BUMDes pun bekerja sama dengan investor. BUMDes dan masyarakat
Rumusan masalah adalah Bagaimanakah Implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 01 Tahun 20116 tentang Pedoman
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Milik Desa yang ada di
Desa Belluk Aries Kecamatan Ambunten, sedangkan tujuan penelitian untuk
mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor
01 Tahun 20116 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Milik Desa yang ada di Desa Belluk Aries Kecamatan Ambunten,
yang menjadi fokus penelitian yaitu 1) Tahap Interpretasi (Interpretation), 2)
Tahap Pengorganisasian (to organized), dan 3) Tahap Aplikasi (Aplication),
Teknik analisa data dengan pendekatan reduksi data dan verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan Desa Belluk Ares Kecamatan
Ambunten telah dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumenep Nomor 01 Tahun 2016 yaitu 1) Interpretasi Peraturan Daerah
Nomor 01 Tahun 2016, menunjukkan telah mampu membentuk BUMDes
Sakinah yang pengelolaannya melibatkan masyarakat 2) Pengorganisasi
BUMDes Sakinah sebagai bentuk pengorganisasi BUMDes dengan tata
kerja, dan penetapan manajemen pelaksanaan kegiatan operasional BUMDes,
3) Aplikasi dari pendidiran BUMDes Sakinah telah dapat mewujudkan
pengelolaannya dengan menghasilkan omset dalam pertahunnya yang
cukup dari pengelolaan usahanya
Kesimpulan bahwa Desa Belluk Ares Kecamatan Ambunten telah
dapat mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor
01 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa.
Kata kunci : Implementasi dan Badan Usaha Milik Desa