Abstract :
Pengoperasian Bank Syariah ini tidak terlepas dengan tuntutan pelaksanaan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) seperti yang
diamanatkan oleh PBI No 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui implementasi Good Corporate
Governance (GCG) berdasarkan PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan
GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep. Hasil penelitian yang
dilakukan di PT. BPRS Bhakti Sumekar membuktikan bahwa belum sepenuhnya
menerapkan implementasi Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan PBI
No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha, Tiga faktor yang harus mendapatkan perhatian khusus yang perlu
diperbaiki yaitu penerapan menajeman resiko, pengaturan rapat dan pelaporan
tentang Good Corporate Governance pada BI.
Kata Kunci : Good Corporate Governance, Bank Syariah