Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar. Jumlah
penduduk tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga di indonesia rentan akan
terjadinya alih fungsi lahan. Permasalahan serupa terkait dengan Alih fungsi Lahan dan Tata
Ruang yang dihadapi oleh Kecamatan Kota Sumenep mengharuskan segera mendapatkan solusi
yang tepat dan komprehensif. Korelasi yang erat antara Alih Fungsi Lahan dan Tata Ruang di
Kecamatan Kota Sumenep kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, faktor ?
faktor apa saja yang mempengaruhi alih fungsi lahan di Kecamatan Kota Sumenep. Pertambahan
jumlah penduduk di Kecamatan Kota Sumenep serta dinamika pembangunan mengakibatkan
lahan pertanian berubah menjadi multifungsi pemanfaatannya. Berbagai peraturan telah
dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatasi terjadinya fenomena alih fungsi lahan, namun
upaya ini tidak banyak berhasil karena peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan konversi
lahan secara umum hanya bersifat himbauan dan tidak dilengkapi sanksi yang jelas. Metode
penelitian yang dilakukan berupa metode studi kasus dan survey dengan menggunakan
kuisioner terhadap pihak-pihak yang terkait dan data hasil kuisioner ini akan dianalisa
dengan menggunakan metode statistik berupa analisa validitas reliabilitas, analisis faktor.
Hasil dari penelitian melalui proses analisis faktor, dari 20 indikator dapat disederhanakan
menjadi 4 faktor yang harus diterapkan untuk menciptakan tata ruang yang baik di kecamatan
Kota Sumenep.Faktor tersebut ialah (1) faktor aturan dan proses perizinan alih fungsi lahan dari
pertanian ke perumahan di Kecamatan Kota Sumenep, (2) faktor pengembangan kota di
Kecamatan Kota Sumenep, (3) faktor pertumbuhan penduduk, rendahnya harga lahan dan lokasi
yang strategis, dan (4) faktor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Kata Kunci : Faktor- faktor Kebijakan Alih Fungsi Lahan