DETAIL DOCUMENT
Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Pada PDAM Kabupaten Sumenep
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Normariyanti, Normariyanti
Subject
657 - Akuntansi 
Datestamp
2022-11-23 07:56:17 
Abstract :
Rekonsiliasi Fiskal merupakan proses penyesuaian laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis rekonsiliasi fiskal pada PDAM Kabupaten Sumenep tahun 2015. Dengan melakukan rekonsiliasi, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk tujuan yang berbeda. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan yang menyelenggarakan pembukuan dan merupakan Wajib Pajak (WP) badan. Jenis penelitian ini ialah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif yaitu menjelaskan secara objektif keadaan yang terjadi di objek berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis data interaktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat koreksi positif sebesar Rp 315.789.348,66 dan koreksi negatif sebesar Rp 1.864.929.559,76 sehingga didapat Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp (1.398.205.157,46). Dari Penghasilan Neto Fiskal tersebut maka PDAM Kabupaten Sumenep tidak dikenai pajak terutang atau nihil karena perusahaan masih mengalami kerugian. Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Pajak Penghasilan (PPh) 
Institution Info

Universitas Wiraraja