Abstract :
Rekonsiliasi Fiskal merupakan proses penyesuaian laba komersial yang
berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang
sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
analisis rekonsiliasi fiskal pada PDAM Kabupaten Sumenep tahun 2015. Dengan
melakukan rekonsiliasi, perusahaan tidak perlu membuat dua pembukuan untuk
tujuan yang berbeda.
Penelitian ini dilakukan pada perusahaan yang menyelenggarakan
pembukuan dan merupakan Wajib Pajak (WP) badan. Jenis penelitian ini ialah
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan komparatif yaitu menjelaskan secara
objektif keadaan yang terjadi di objek berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini menggunakan analisis data interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat koreksi positif sebesar Rp
315.789.348,66 dan koreksi negatif sebesar Rp 1.864.929.559,76 sehingga didapat
Penghasilan Neto Fiskal sebesar Rp (1.398.205.157,46). Dari Penghasilan Neto
Fiskal tersebut maka PDAM Kabupaten Sumenep tidak dikenai pajak terutang
atau nihil karena perusahaan masih mengalami kerugian.
Kata Kunci : Rekonsiliasi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Pajak
Penghasilan (PPh)