Abstract :
Tindakan agresivitas pajak merupakan tindakan yang tidak bertanggung
jawab sosial. Perusahaan yang melakukan tindakan tersebut adalah perusahaan
yang tidak memikirkan nasib perusahaannya dimasa depan, dan juga para
pemegang saham.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh frekuensi rapat dewan
komisaris, independensi komite audit, kompetensi komite audit, frekuensi rapat
komite audit, audit tenure, leverage, dan litigasi terhadap tindakan agresivitas
pajak.
Penelitian ini menggunakan alat analisis statistic deskriptif, uji asumsi klasik,
analisis regresi linier berganda, sertaperngujianhiotesisberupauji F, Uji T
danuji . Hasil hipotesis menunjukkan bahwa secara parsial terdapat pengaruh
signifikan antara variabel ferkuensi rapat komite audit, leverage, dan litigasi
terhadap tindakan agresifitas pajak, namun tidak terdapat pengaruh signifikan
variabel frekuensi rapat dewan komisarism independensi komite audit,
kompetensi komite audit, dan audit tenure terhadap tindakan agresivitas pajak.
Secara simultan terdapat pengaruh yang signifikan antara ferkuensi rapat komite
audit, leverage, litigasi,frekuensi rapat dewan komisarism independensi komite
audit, kompetensi komite audit, dan audit tenure terhadap tindakan agresivitas
pajakdengannilaisignifikan 0,000.
Kata Kunci : Agresivitas pajak, frekuensi rapat dewan komisaris, independensi
komite audit, kompetensi komite audit, frekuensi rapat komite
audit, audit tenure, leverage, dan litigasi